BURANGA, Matabuton.com-Seorang tersangka pencurian kabel tower Telkomsel dan komponen alat berat ekskavator di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, berinisial K, ditangkap Tim URC Satreskrim Polres Buton Utara di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Tersangka K ditangkap tanpa melakukan perlawanan setelah polisi mengetahui keberadaannya di sebuah rumah kos di Kelurahan La Bota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Kapolres Buton Utara AKBP Ida Bagus Kade Sutha Astama mengatakan penangkapan dilakukan Tim URC Satreskrim Polres Buton Utara setelah melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian kabel tower Telkomsel.
“Pada saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar Ida Bagus saat konferensi pers di Mako Polres Buton Utara, Selasa (11/8/2026).
Ida Bagus mengatakan, tersangka K diduga menjual barang hasil pencurian kepada seorang penadah berinisial M. Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang tersebut rencananya akan dijual kembali di wilayah Kota Kendari.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang-barang ini akan dijual di wilayah Kendari. Tapi belum sempat terjual karena keburu kita amankan,” ungkapnya.
Menurut Ida Bagus, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap rangkaian pencurian di wilayah hukum Polres Buton Utara.
Tersangka K diketahui sempat melarikan diri setelah polisi lebih dulu menangkap tersangka lain dalam kasus tersebut. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa K berada di Morowali.
Tim URC Satreskrim Polres Buton Utara selanjutnya berkoordinasi dengan personel Polsek Bahodopi Polres Morowali. K akhirnya diamankan pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 16.30 Wita.
Tersangka kemudian dibawa ke Polres Buton Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Buton Utara Iptu La Ode Muhammad Farid mengatakan kasus tersebut berkaitan dengan pencurian kabel yang mengandung tembaga pada tower Telkomsel di Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu, serta pencurian komponen pada unit ekskavator di belakang RSUD Buton Utara, Desa Kalibu, Kecamatan Kulisusu.
Pencurian kabel tower terjadi pada 29 Juni 2026, sedangkan pencurian komponen ekskavator terjadi pada 16 Juni 2026.
“Untuk kerugian sesuai laporan polisi kurang lebih Rp 10 juta. Sedangkan untuk alat-alat komponen ekskavator itu kurang lebih Rp 70 juta sesuai yang dilaporkan di laporan polisi,” ujar Farid.
Dengan demikian, total kerugian dalam dua laporan polisi tersebut mencapai sekitar Rp 80 juta.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa kabel tembaga hasil pencurian diduga dijual kepada tersangka penadah berinisial M. Penyidik juga menemukan fakta bahwa M diduga telah enam kali membeli barang yang diduga berasal dari hasil pencurian dari tersangka K.
Sementara komponen ekskavator yang dicuri antara lain dua buah aki, dinamo starter dan dinamo pengisian aki. Polisi juga menemukan sejumlah kulit kabel yang tembaganya telah diambil serta pelindung kabel ekskavator.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil Daihatsu Gran Max, cutter, gunting, kumpulan tembaga berbagai bentuk dan ukuran, dua aki ekskavator, dinamo pengisian ekskavator, controller ekskavator, serta sejumlah bagian kabel ekskavator.
Polisi juga mengamankan satu unit timbangan duduk berkapasitas 150 kilogram dari tersangka penadahan.
Sebelumnya, polisi telah menangkap S pada 3 Juli 2026 di Desa Wamboule, Kecamatan Kulisusu Utara. Pada hari yang sama, polisi juga menangkap M di Desa Lelamo, Kecamatan Kulisusu Utara, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka penadahan kabel tembaga.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang berkaitan dengan para tersangka.
Akibat pencurian kabel tower tersebut, jaringan telekomunikasi di sejumlah wilayah Buton Utara sempat mengalami gangguan.
Ida Bagus menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan tersangka yang sudah diamankan. Polisi akan terus memburu pihak lain yang terlibat dalam rangkaian pencurian tersebut.
“Kami akan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pencurian-pencurian. Yang melakukan pencurian di wilayah Buton Utara akan kami kejar ke mana pun dan kami tuntaskan semuanya sampai otak pelaku. Sebagai upaya pencegahan, kami juga melakukan upaya penindakan dan penegakan hukum,” tegasnya.
Atas kasus pencurian tersebut, K dan S disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sedangkan M disangkakan Pasal 591 huruf a dan huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polres Buton Utara memastikan kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun pihak lain yang terlibat.


















































































