Jalan Pure-Bubu Rusak Diperbaiki Pengusaha, Pemkab Muna Usul Jadi Jalan Provinsi

Ruas jalan Pure-Bubu yang menghubungkan Kabupaten Muna dan Buton Utara (Butur) masih berstatus sebagai jalan kabupaten. Pemkab Muna berencana mengusulkan perubahan status ruas tersebut menjadi jalan provinsi. [Foto Facebook Abdul Salam Hidayat].

MUNA, Matabuton.com-Ruas jalan Pure-Bubu yang menghubungkan Kabupaten Muna dan Buton Utara (Butur) masih berstatus sebagai jalan kabupaten. Pemkab Muna berencana mengusulkan perubahan status ruas tersebut menjadi jalan provinsi.

Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna, Ady Mulia, saat dikonfirmasi via WhatsAppnya, Senin (10/8/2026).

“Iya betul Pak, statusnya masih jalan kabupaten. Karena jalan ini penghubung antar dua kabupaten yaitu Muna dan Butur, kita masukkan dalam agenda usulan perubahan status jalan menjadi jalan provinsi,” kata Ady.

Menurut Ady, usulan perubahan status ruas Pure-Bubu bukan hal baru. Pemkab Muna telah mengusulkan sejumlah ruas jalan untuk ditingkatkan statusnya menjadi jalan provinsi, salah satunya poros Pure-Bubu.

“Beberapa tahun lalu kita usul, salah satunya poros Pure-Bubu,” ujarnya.

Namun, usulan tersebut belum mendapat ruang dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk penambahan ruas jalan provinsi baru.

“Provinsi Sulawesi Tenggara belum membuka ruang untuk tambahan poros baru sebagai jalan provinsi karena waktu itu target mereka terkait kemantapan jalan provinsi masih di bawah 75%,” jelasnya.

Ady mengatakan, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan ruas Pure-Bubu hingga kini masih berstatus sebagai jalan kabupaten.

Terkait aksi pengusaha lokal Muna, Gomberto, yang turun tangan melakukan perbaikan ruas jalan Pure-Bubu, Ady memberikan apresiasi.

Menurutnya, kegiatan tersebut turut membantu meringankan tugas pemerintah daerah, terutama di tengah kondisi efisiensi anggaran.

“Kalau pernyataan saya pribadi sangat mengapresiasi atas kegiatan ini. Beliau hadir untuk meringankan tugas-tugas pemerintah daerah di tengah efisiensi hari ini,” kata Ady.

Ady menilai kontribusi pengusaha yang menjalankan aktivitas usaha di Kabupaten Muna melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) merupakan hal positif bagi masyarakat.

“Sebagai perusahaan yang beroperasi dan berusaha di Muna, saya kira beliau juga wajib menyumbangkan sebagian keuntungan usahanya (CSR) untuk kegiatan tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, aksi Gomberto memperbaiki ruas jalan Pure-Bubu viral di media sosial Facebook. Kondisi jalan yang mengalami kerusakan dan di sejumlah titik ditumbuhi tumbuhan liar menjadi perhatian masyarakat.

Ruas Pure-Bubu diketahui merupakan akses penghubung Kabupaten Muna dan Buton Utara.

Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Sulawesi Tenggara, Pantja WJ Tola, sebelumnya memastikan ruas Pure-Bubu bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sultra.

Sementara Kepala Bina Marga Kabupaten Muna, La Ode Abdul Jabar, menyebut ruas Pure-Bubu yang berada dalam kewenangan Kabupaten Muna memiliki panjang 10,800 kilometer, mulai dari simpangan Pos PAD hingga Jembatan Dempa.

Di sisi Buton Utara, Kepala Dinas PUPR Buton Utara, La Ode Husima, menyebut bagian ruas yang menjadi kewenangan Butur sepanjang 3,427 kilometer, dari pertigaan Desa Bubu Barat hingga Jembatan Dempa.

Dengan demikian, hingga saat ini ruas Pure-Bubu masih berstatus sebagai jalan kabupaten. Pemkab Muna kemudian kembali memasukkan ruas tersebut dalam agenda usulan perubahan status menjadi jalan provinsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *