BURANGA, Matabuton.com-Satreskrim Polres Buton Utara mengamankan seorang nelayan berinisial S terkait kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Lelamo, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 20.00 Wita. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dan langsung mengamankan terduga pelaku.
Kapolres Buton Utara, AKBP Ida Bagus Kade Sutha Astama, melalui Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU La Ode Muhammad Farid mengatakan, pelaku saat ini telah diamankan di ruang Pidum Satreskrim Polres Buton Utara untuk menjalani proses hukum.
“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” kata Farid, Minggu (16/8/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian itu bermula saat korban mengajak pelaku untuk mengonsumsi minuman beralkohol di Desa Lelamo sekitar pukul 18.00 Wita.
Awalnya, pelaku menolak ajakan tersebut. Namun, karena terus dipaksa, pelaku akhirnya bersedia duduk bersama korban.
Saat keduanya sedang mengonsumsi minuman beralkohol, korban diduga melontarkan kata-kata kasar kepada pelaku. Meski sempat diperingatkan, korban disebut masih terus mengucapkan kata-kata yang dianggap menyinggung pelaku.
Akibat tersulut emosi, pelaku diduga mengambil botol kaca yang digunakan untuk minum, lalu menghantamkannya ke arah kepala korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kepala sebelah kanan dan luka robek pada paha kiri bagian atas.
Farid mengatakan polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa serpihan pecahan botol kaca yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
“Barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/52/VIII/2026/SPKT/Polres Buton Utara/Polda Sultra, tertanggal 15 Agustus 2026.
Polres Buton Utara mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman beralkohol yang berpotensi memicu terjadinya tindak pidana dan mengutamakan penyelesaian masalah secara baik.





















































































