BURANGA, Matabuton.com-Status kewenangan ruas jalan Pure-Bubu yang menghubungkan Kabupaten Muna dan Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara, terungkap. Jalan tersebut ternyata terbagi dalam kewenangan dua pemerintah kabupaten dan bukan merupakan jalan provinsi.
Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sulawesi Tenggara (Sultra), Pantja WJ Tola, memastikan ruas jalan Pure-Bubu bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sultra.
“Setelah kami cek ruas jalan Pure-Bubu bukan kewenangan jalan provinsi,” kata Pantja saat dikonfirmasi via WhatsAppnya, Senin (10/8/2026).
Pantja sebelumnya mengaku belum mengetahui secara pasti pihak yang memiliki kewenangan atas ruas tersebut. Ia menyebut kemungkinan berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
“Saya belum pasti juga, kayaknya Pemda Butur. Bisa mungkin dicek langsung ke teman-teman di PU Butur,” ujarnya.
Konfirmasi kemudian dilakukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Buton Utara, La Ode Husima.
La Ode Husima mengatakan, bagian ruas Pure-Bubu yang menjadi kewenangan Kabupaten Buton Utara memiliki panjang 3,427 kilometer.
“3,427 km. Butur cuma sampai segini,” ujar La Ode Husima saat dikonfirmasi via WhatsAppnya, Senin (10/8/2026).
Ia menjelaskan, ruas yang menjadi kewenangan Pemkab Butur tersebut berada dari pertigaan Desa Bubu Barat hingga Jembatan Dempa.
“Dari pertigaan sampai Jembatan Dempa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Kabupaten Muna, La Ode Abdul Jabar, mengatakan, ruas Pure-Bubu yang berada di wilayah Kabupaten Muna memiliki panjang 10,800 kilometer.
“Ruas Pure-Bubu itu 10,800 km daerah Kabupaten Muna. Mulai dari simpangan Pos PAD sampai di Jembatan Dempa,” kata La Ode Abdul Jabar saat dikonfirmasi via WhatsAppnya, Seni (10/8/2026).
Dengan keterangan tiga pejabat tersebut, ruas Pure-Bubu diketahui memiliki bagian yang masuk dalam kewenangan masing-masing pemerintah kabupaten. Pemerintah Provinsi Sultra sendiri memastikan ruas tersebut bukan merupakan kewenangan jalan provinsi.
Dari sisi Kabupaten Muna, La Ode Abdul Jabar menyebut panjang ruas yang menjadi kewenangan daerahnya mencapai 10,800 kilometer, sedangkan dari sisi Buton Utara, La Ode Husima menyebut 3,427 kilometer.
Ruas Pure-Bubu menjadi perhatian publik setelah aksi pengusaha lokal Muna, Gomberto, memperbaiki jalan tersebut viral di media sosial Facebook.
Kondisi jalan yang rusak dan di sejumlah titik nyaris tertutup tumbuhan liar mendapat perhatian masyarakat. Aksi tersebut kemudian menuai apresiasi dari warganet.
Kini, dengan adanya penjelasan mengenai status kewenangan jalan, lokasi pasti bagian ruas yang diperbaiki Gomberto menjadi penting untuk diketahui. Hal itu diperlukan untuk memastikan apakah pekerjaan tersebut berada pada ruas yang menjadi kewenangan Kabupaten Muna, Buton Utara, atau bagian lainnya.

















































































