Kuasa Hukum Almarhum M Bantah Dalih Pembelaan Diri Tersangka S: Ngawur dan Mengada-ada

Kuasa hukum almarhum M dari Lembaga Bantuan Hukum Barata Keadilan Sulawesi Tenggara (LBH BK-Sultra), Advokat La Ode Harmawan.

BURANGA, Matabuton.com-Kuasa hukum almarhum M, korban kasus dugaan penganiayaan yang berujung maut di Desa Lelamo, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, membantah sejumlah keterangan yang disebut menjadi alasan tersangka S melakukan penganiayaan.

Kuasa hukum almarhum M dari Lembaga Bantuan Hukum Barata Keadilan Sulawesi Tenggara (LBH BK-Sultra), Advokat La Ode Harmawan dan Advokat Hendra Jaka Saputra Mahmud, menilai dalih tersangka yang menyebut korban memaksa minum minuman beralkohol serta berulang kali melontarkan kata-kata kasar merupakan pembelaan diri yang tidak berdasar.

“Kami menilai pernyataan bahwa tersangka dipaksa minum minuman beralkohol dan korban berulang kali memaki tersangka itu tidak benar. Menurut kami, itu hanya pembelaan diri dari tersangka,” tulis La Ode Harmawan, Selasa (19/8/2026).

La Ode Harmawan mengatakan, sebelum dugaan penganiayaan terjadi, istri almarhum M sempat mendatangi lokasi kejadian untuk mengajak korban pulang ke rumah. Namun, menurut kuasa hukum, saat itu tersangka S disebut sempat mengatakan, “Sudah urusan saya ini.”

Atas pernyataan tersebut, kuasa hukum meminta penyidik Satreskrim Polres Buton Utara, khususnya Unit Pidum, mendalami seluruh rangkaian kejadian dan tidak hanya berpatokan pada keterangan tersangka.

“Kami meminta penyidik mengembangkan kasus ini secara menyeluruh. Jangan sampai ada dugaan perencanaan pembunuhan sejak awal yang belum terungkap,” ujar mereka.

Harmawan juga mengapresiasi langkah cepat Polres Buton Utara dalam menangani kasus tersebut. Namun, Ia meminta penyidik melakukan rekonstruksi ulang di tempat kejadian perkara (TKP).

Menurutnya, rekonstruksi diperlukan untuk mencocokkan keterangan tersangka, saksi, serta temuan penyidik sehingga kronologi peristiwa dapat diketahui secara lebih terang.

“Kami meminta dilakukan rekonstruksi ulang di TKP untuk mencocokkan keterangan tersangka, saksi dan temuan yang ada. Ini penting untuk memperjelas bagaimana peristiwa tersebut terjadi dari awal sampai kejadian,” katanya.

Selain itu, Harmawan mempertanyakan kondisi pakaian korban yang disebut mengalami robekan. Ia menduga terdapat kemungkinan korban tidak hanya dipukul menggunakan botol, tetapi juga mengalami tindakan lain sebelum akhirnya terjatuh.

“Dengan adanya celana jeans klien kami yang robek, kami menduga perlu didalami kemungkinan korban diangkat dan dibanting. Tetapi ini tentu harus dibuktikan melalui penyidikan dan alat bukti yang sah,” ujarnya.

Diketahui, korban M sebelumnya mengalami dugaan penganiayaan di Desa Lelamo pada Jumat (14/8/2026). Korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD Buton Utara sebelum dirujuk ke RSUD Kota Kendari.

Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 03.00 Wita.

Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan tersangka S dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk serpihan pecahan botol kaca yang diduga digunakan dalam kejadian.

Kuasa hukum memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut masuk ke persidangan.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai selesai atau sampai tahap persidangan demi keadilan hukum bagi klien kami, almarhum M,” tegas La Ode Harmawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *