KENDARI, Matabuton.com-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara memusnahkan 5,4 kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan lima kasus sepanjang Maret hingga Juli 2026. Polisi memperkirakan pengungkapan tersebut menyelamatkan sekitar 54.536 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan dilakukan di halaman Gedung Ditresnarkoba Polda Sultra, Selasa (4/8/2026), dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Amri Yudi Syamsualam didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian.
Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Kendari, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen Imipas), Bea Cukai Kendari, BNN Kota Kendari, serta Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari.
Amri mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima laporan polisi dengan lima tersangka, terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan lima laporan polisi selama periode Maret hingga Juli 2026. Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan,” kata Amri.
Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi motivasi bagi Ditresnarkoba Polda Sultra untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.
“Kami berharap capaian ini dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan. Pemberantasan narkotika membutuhkan komitmen dan kerja sama seluruh pihak agar masyarakat terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji ulang oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Sultra guna memastikan jenis dan kandungannya. Proses tersebut disaksikan para tersangka, kuasa hukum, jaksa penuntut umum, serta instansi terkait setelah terbit penetapan penyitaan dari pengadilan dan ketetapan status barang sitaan dari kejaksaan.
Setelah dinyatakan positif mengandung narkotika, barang bukti dimusnahkan menggunakan mesin incinerator milik BPOM Kendari. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 5.453,6 gram, terdiri dari 3.377,6 gram sabu dan 2.076 gram ganja.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak pernah mencoba menggunakan narkotika dalam bentuk apa pun.
Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan sekaligus bentuk perlindungan nyata bagi masyarakat agar barang bukti tidak kembali beredar.
Menurut Iis, berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan kasus tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 54.536 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Jangan pernah berpikir untuk mencoba-coba narkotika. Mari bersama-sama kita perkuat sinergi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sehingga setiap bentuk pelanggaran dapat kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.


















































































