BURANGA, Matabuton.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak secepatnya mempublikasikan tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan jembatan Langere-Tanah Merah di Kabupaten Buton Utara.
Permintaan tersebut datang dari Ketua Lepidak Sultra, La Ode Hermawan. Menurut Hermawan, penegakan hukum di wilayah Sultra, khususnya di Kejaksaan Tinggi, sudah sangat minim. Kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Tinggi Sultra juga semakin menurun.
“Semua kasus yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Buton Utara tidak ada satu pun yang jelas status hukumnya, apakah sudah penyelidikan atau sudah tahap penyidikan,” ungkap Hermawan.
Hermawan mencontohkan kasus pekerjaan jembatan penghubung antara Langere-Tanah Merah yang menghabiskan anggaran puluhan miliar, namun pekerjaannya tidak selesai alias mangkrak.
Hermawan menyatakan, kasus dugaan korupsi jembatan Langere-Tanah Merah ini sudah di lidik oleh Kejaksaan Tinggi Sultra dan pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat.
“Pihak UKPBJ Kabupaten Buton Utara, pihak kontraktor PT Sinar Bulan Group, Kadis PUPR Mahmud Buburanda, pejabat pembuat komitmen atau Kabid Bina Marga Zalman, dan pihak BKD,” sebut Hermawan.
Seharusnya, lanjut Hermawan, pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra sudah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan mengumumkan para tersangka.
“Akan tetapi, pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara seakan-akan sengaja mengulur-ulur publikasi kasus tersebut atau ada dugaan main mata di kasus ini? Wallahu alam,” tambahnya.
Hermawan menegaskan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra yang baru harus tegak lurus dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu. Ia mengkritik bahwa selama ini di Kabupaten Buton Utara belum ada satu pun kasus dugaan korupsi yang ditetapkan tersangkanya oleh pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Bapak Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia harus melakukan evaluasi terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara beserta jajaran penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara terkait situasi penanganan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Buton Utara selama ini,” tegas Hermawan.
“Jika Bapak Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia membiarkan budaya ini, maka yakin dan percaya, institusi kejaksaan akan semakin kehilangan kepercayaan publik,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum bisa menghubungi pihak Kejaksaan Tinggi Sultra untuk dimintai tanggapannya.
Laporan: Redaksi.