BUTENG, Matabuton.com-Polemik pemberitaan mengenai tarif parkir pada malam puncak Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Buton Selatan terus bergulir.
Kali ini, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Buton Utara yang juga Pimpinan Redaksi Sibersultra.com, Laode Yus Asman, mengecam keras munculnya sejumlah komentar di media sosial yang dinilai tidak lagi sebatas kritik, tetapi telah mengarah pada penghinaan, fitnah hingga dugaan ancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Kecaman itu bermula setelah akun Facebook Ashad Al Aprhick menuliskan komentar “wartawan goblok” pada kolom komentar berita Sibersultra.com berjudul “Tarif Parkir Motor di Malam Puncak HUT Busel Tembus Rp10 Ribu, Petugas Klaim Aturan dari Kelurahan.”
Menurut Asman, komentar tersebut bukan kritik terhadap isi pemberitaan, melainkan serangan langsung terhadap profesi wartawan yang dilindungi Undang-Undang Pers.
“Saya mengecam keras perilaku akun tersebut. Ini bukan kritik, tetapi penghinaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas secara profesional. Menyebut wartawan goblok adalah bentuk upaya mendiskreditkan profesi jurnalis. Perilaku seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, wartawan Sibersultra.com telah menjalankan seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari turun langsung ke lapangan, mengumpulkan fakta hingga berupaya meminta konfirmasi kepada Lurah Lakambau sebelum berita diterbitkan. Saat itu, lurah memilih tidak memberikan tanggapan.
Setelah berita dipublikasikan, pihak lurah kemudian menghubungi redaksi dan meminta ruang klarifikasi. Sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers, Sibersultra.com langsung memuat hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
“Kalau ada yang keberatan terhadap isi berita, gunakan hak jawab atau hak koreksi. Jangan menyerang wartawannya. Kami sudah membuka ruang klarifikasi sesuai mekanisme yang diatur Undang-Undang Pers,” ujarnya.
Asman menilai penghinaan terhadap wartawan tidak bisa dianggap persoalan sepele karena berpotensi menciptakan intimidasi terhadap kerja-kerja pers.
“Kalau hari ini wartawan dihina dan dibiarkan, besok bisa saja wartawan diancam, diintimidasi bahkan dikriminalisasi hanya karena memberitakan fakta. Kami tidak akan membiarkan itu terjadi,” katanya.
Selain akun Ashad Al Aprhick, PPWI Butur bersama Tim Redaksi Sibersultra.com juga akan melaporkan akun Facebook Haida Hijiria yang menyebut pemberitaan Sibersultra.com sebagai berita hoaks.
Asman menegaskan tuduhan tersebut tidak berdasar karena berita yang diterbitkan merupakan hasil liputan langsung, memiliki narasumber yang jelas, dan bahkan telah dilengkapi dengan hak jawab dari Lurah Lakambau.
“Hoaksnya di mana? Berita kami berdasarkan fakta, hasil liputan langsung, ada konfirmasi, bahkan lurah sudah menggunakan hak jawab. Kalau masih ada yang menyebut itu hoaks tanpa bukti, apalagi dilakukan oleh seseorang yang diketahui sebagai pejabat publik di Buton Selatan, tentu sangat kami sesalkan. Pejabat seharusnya memberi contoh yang baik, bukan membangun opini yang menyerang kerja jurnalistik,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, PPWI Butur juga memastikan akan melaporkan akun Facebook Sinta Cestia Nack Halsel yang dinilai telah melontarkan komentar bernada ancaman terhadap wartawan Sibersultra.com.
Dalam kolom komentar, akun tersebut menuliskan kalimat:
“Wartawan orang seperti ini harus dikasih bocor perutnya boleh.”
Menurut PPWI Butur, komentar tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai bentuk kritik atau perbedaan pendapat, melainkan patut diduga sebagai ancaman terhadap keselamatan wartawan.
“Ini sudah bukan lagi kritik terhadap pemberitaan. Kalimat seperti itu patut diduga sebagai ancaman terhadap keselamatan wartawan. Kami tidak bisa membiarkan ada pihak yang seolah melegitimasi kekerasan terhadap jurnalis hanya karena tidak suka dengan sebuah berita. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik,” tegas Asman.
Ia menambahkan, ancaman, penghinaan maupun upaya mengintimidasi wartawan tidak boleh dinormalisasi karena dapat mengganggu kemerdekaan pers yang dijamin oleh undang-undang.
Atas rangkaian komentar tersebut, PPWI Butur bersama Tim Redaksi Sibersultra.com menegaskan akan menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan profesi wartawan.
“Kami akan melaporkan akun-akun tersebut kepada aparat penegak hukum. Ini bukan soal perasaan tersinggung, tetapi soal menjaga marwah profesi wartawan dan kemerdekaan pers. Jangan biasakan menghina jurnalis hanya karena tidak suka terhadap sebuah pemberitaan,” ujarnya.
PPWI Butur juga mendesak pemilik akun Ashad Al Aprhick, Haida Hijiria, dan Sinta Cestia Nack Halsel agar segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan Sibersultra.com, Tim Redaksi Sibersultra.com, serta seluruh insan pers di Indonesia.
“Kebebasan berpendapat tidak boleh dijadikan alasan untuk menghina, mendiskreditkan, apalagi mengancam wartawan. Jurnalis bekerja berdasarkan kode etik dan Undang-Undang Pers sehingga kehormatan profesi ini harus dihormati oleh siapa pun,” katanya.
Menurut Asman, apabila tidak ada itikad baik dari pihak-pihak yang bersangkutan, proses hukum tetap akan ditempuh agar persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini bukan sekedar membela wartawan Sibersultra.com, tetapi membela marwah profesi pers. Harus ada efek jera agar tidak ada lagi pihak yang dengan mudah menghina, mendiskreditkan maupun mengancam wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan publik,” tegasnya.
Di sisi lain, PPWI Butur juga meminta aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan audit dan investigasi terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan parkir pada malam puncak HUT Kabupaten Buton Selatan.
Desakan itu muncul setelah hasil liputan Sibersultra.com menemukan pengakuan seorang petugas parkir yang menyebut tarif parkir kendaraan roda dua dipungut sebesar Rp10 ribu dengan alasan mengikuti arahan dari pihak kelurahan.
Namun, Lurah Lakambau membantah pernah mengeluarkan kebijakan maupun instruksi terkait tarif parkir tersebut.
Menurut Asman, perbedaan keterangan itu harus diusut secara serius agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kalau petugas parkir mengaku menjalankan arahan dari kelurahan sementara lurah membantah pernah memberikan instruksi, berarti ada fakta yang harus dibuka secara terang. Aparat penegak hukum jangan hanya melihat polemik di media sosial, tetapi juga harus mengusut dugaan pungli ini sampai jelas siapa yang memerintahkan, siapa yang memungut, dan ke mana uang hasil parkir itu mengalir,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila tidak ditemukan dasar hukum ataupun keputusan resmi terkait penetapan tarif parkir tersebut, maka praktik itu patut diduga sebagai pungutan liar yang harus diproses sesuai ketentuan hukum.
“Jangan sampai masyarakat dipungut biaya tanpa dasar yang jelas. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan audit, memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk menelusuri aliran dana hasil parkir tersebut. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, proses harus dilakukan secara transparan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.


















































































