BURANGA,Matabuton.com- Satreskrim Polres Buton Utara menyelesaikan kasus dugaan pencurian melalui pendekatan restorative justice, Sabtu (11/4/2026).
Proses mediasi antara korban dan pelaku berlangsung di Ruang Satreskrim Polres Buton Utara sekitar pukul 14.50 Wita, dipimpin langsung Kasat Reskrim IPTU La Ode Muh. Farid.
Dalam mediasi tersebut, pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke proses hukum.
Barang bukti berupa satu unit laptop ASUS tipe E410K yang sebelumnya diambil pelaku juga telah dikembalikan kepada korban.
Kesepakatan damai dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua pihak dan disaksikan aparat kepolisian. Pelaku juga menyatakan siap diproses hukum jika mengulangi perbuatannya.
Kasat Reskrim IPTU La Ode Muh. Farid mengatakan penyelesaian melalui restorative justice merupakan upaya mengedepankan pemulihan antara korban dan pelaku.
“Pendekatan ini mengutamakan pemulihan hubungan serta memberikan efek jera agar tidak terjadi pengulangan tindak pidana,” ujarnya.
Laporan: Redaksi.

















































































