Curi Emas 23 Gram, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Buton Utara

BURANGA,Matabuton.com-Satreskrim Polres Buton Utara menangkap pelaku pencurian perhiasan emas seberat 23 gram di Kelurahan Bangkudu, Kecamatan Kulisusu.

Pelaku berinisial DH (36) diamankan pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 11.00 Wita dalam operasi yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU La Ode Muh. Farid.

Kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan kalung emas 22 gram dan cincin 1 gram yang disimpan di laci lemari rias di kamar rumahnya. Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu (11/2/2026) pagi.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp72,6 juta dan melaporkannya ke Polres Buton Utara.

Polisi kemudian melacak keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri ke Kabupaten Taliabu, Maluku Utara. Setelah kembali ke Buton Utara, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual emas hasil curian seharga Rp27 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli pakaian, telepon genggam, bermain judi online, serta kebutuhan sehari-hari.

Kasat Reskrim IPTU La Ode Muh. Farid mengatakan pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mengimbau agar lebih waspada dalam menjaga barang berharga,” ujarnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Buton Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Laporan: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *