BURANGA,Matabuton.com-Pemerintah Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, akan membayarkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap. Pembayaran tersebut menyesuaikan kondisi keuangan daerah sambil menunggu transfer anggaran dari pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Buton Utara, Muhammad Hardhy Muslim, mengatakan, pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
“Gaji 13 untuk Buton Utara akan dibayarkan secara bertahap. Waktu pelaksanaan mengacu pada PMK No. 13 Tahun 2026 ini dan PP Nomor 9 Tahun 2026. Pembayaran gaji ke-13 secara resmi mulai dicairkan kepada seluruh ASN pada awal bulan Juni (02 Juni 2026),” kata Hardhy saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (3/6/2026).
Hardhy mengaku telah menandatangani surat pemberitahuan terkait mekanisme pembayaran gaji ke-13 tersebut.
“Saya sudah tanda tangan Surat pemberitahuan, pembayaran dilakukan bertahap sesuai keuangan daerah sambil menunggu masuknya anggaran dari Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Menurut Hardhy, kondisi kas daerah saat ini belum mencukupi untuk membayarkan seluruh gaji ke-13 ASN secara sekaligus. Karena itu, ia meminta para ASN bersabar menunggu dana transfer dari pemerintah pusat.
“Kita bersabar menunggu transfer dari Pemerintah Pusat karena uang yang tersedia di kas daerah tidak mencukupi (sesuai laporan Kabid Perbendaharaan BKAD Buton Utara),” katanya.
Ia mengungkapkan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 ASN di Kabupaten Buton Utara mencapai hampir Rp18 miliar.
“Kurang lebih hampir 18 milyar,” pungkasnya.



















































































