Pemkab Buton Utara Sudah Batalkan SK Kepala Sekolah yang Dipersoalkan BKN

Pemerintah Kabupaten Buton Utara telah menindaklanjuti rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pembatalan pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian sejumlah kepala sekolah yang sebelumnya dinilai bermasalah secara administratif.

BURANGA,Matabuton.com-Pemerintah Kabupaten Buton Utara telah menindaklanjuti rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pembatalan pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian sejumlah kepala sekolah yang sebelumnya dinilai bermasalah secara administratif.

Sekretaris Daerah Buton Utara, Muhammad Hardhy Muslim, mengatakan, tindak lanjut tersebut telah disampaikan kepada BKN sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Untuk Pembatalan SK Pelantikan Kepala Sekolah sesuai dengan surat BKN Nomor 171/B.AI.04/SD/SK/V/2026 tanggal 29 Mei 2026 Perihal Hasil Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian Kepala Sekolah di Kabupaten Buton Utara. Kami sdh tindaklanjuti dgn Surat Pengantar yg ditandatangani Sekda selaku Pejabat yg Berwenang, Nomor 800.1.3.1/580/2026 Perihal Tindaklanjut Atas Hasil Audit NSPK Badan Kepegawaian Negara,” kata Hardhy saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsAppnya, Rabu (3/6/2026).

Menurut Hardhy, surat tersebut melampirkan SK Bupati Buton Utara Nomor 124 Tahun 2026 tentang pembatalan tiga keputusan bupati sebelumnya, yakni SK Nomor 1079 Tahun 2025, Nomor 1092 Tahun 2025, dan Nomor 1284 Tahun 2025 terkait pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara.

“Yang berisi SK Bupati Buton Utara Nomor 124 Tahun 2026 Tentang Pembatalan Keputusan Bupati Buton Utara Nomor 1079 Tahun 2025, Nomor 1092 Tahun 2025 dan Nomor 1284 Tahun 2025 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara tanggal 02 Juni 2026,” ujarnya.

Meski SK pembatalan telah diterbitkan, Pemkab Buton Utara masih mengkaji status kepala sekolah yang sebelumnya diberhentikan melalui keputusan yang kini telah dibatalkan tersebut.

Saat ditanya apakah kepala sekolah yang diberhentikan akan dikembalikan ke jabatan semula atau ditempatkan pada jabatan yang setara, Hardhy mengatakan hal itu masih dalam pembahasan.

“Ini yang sementara kita kaji, karena secara yuridis formal ketika SK Pembatalan terbit otomatis SK lama kepala sekolah sebelumnya berlaku. Sementara kita diperhadapkan dengan siapa pihak yang berwenang untuk menandatangani ijazah anak-anak yg sudah lulus, apakah kepala sekolah yang dibatalkan atau kepala sekolah lama,” jelasnya.

Hardhy menegaskan, yang terpenting saat ini adalah Pemkab Buton Utara telah memenuhi tenggat waktu tujuh hari kalender yang diberikan BKN untuk menindaklanjuti hasil audit tersebut.

“Tapi yang penting deadline waktu 7 hari kalender batas tanggal 2 kemarin kita sudah lewati dan SK Pembatalan tersebut sudah diterima BKN Regional Makassar,” katanya.

Ia juga memastikan Pemerintah Kabupaten Buton Utara tidak akan terkena sanksi pemblokiran layanan kepegawaian dari BKN.

“Sdh ada jawaban dari BKN Pusat bahwa kita aman dari pemblokiran,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *