Satreskrim Polres Buton Utara Tahan 1 Terduga Pelaku Penganiayaan, 4 Orang Masih Diburu

BURANGA,Matabuton.com-Satreskrim Polres Buton Utara menahan satu terduga pelaku penganiayaan berinisial F (19) terkait kasus dugaan kekerasan yang terjadi di Jalan Poros Ereke-Maligano, Kecamatan Bonegunu, Selasa (2/6/2026).

Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU Laode Muh. Farid mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.

“Untuk saat ini satu pelaku telah diamankan dan dilakukan penahanan,” kata Farid dalam keterangannya.

Farid menjelaskan, satu pelaku lainnya yang masih berstatus anak tidak ditahan. Penyidik menerapkan wajib lapor dua kali dalam sepekan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sementara satu pelaku yang masih berstatus anak dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” ujarnya.

Selain dua orang tersebut, polisi juga telah mengidentifikasi empat terduga pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan itu. Keempatnya masing-masing berinisial AL, AR, FA, dan RI.

Polisi pun meminta para terduga pelaku yang belum diamankan untuk segera menyerahkan diri guna menjalani proses hukum.

“Kami mengimbau kepada para terduga pelaku agar segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif untuk menjalani proses hukum. Jika tidak mengindahkan imbauan tersebut, penyidik akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Farid.

Menurutnya, penahanan terhadap salah satu terduga pelaku merupakan bentuk komitmen Polres Buton Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan kepastian hukum kepada korban.

Polres Buton Utara juga menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *