BURANGA,Matabuton.com– Akun Facebook bernama Abisukra resmi dilaporkan ke Polres Buton Utara oleh Pimpinan Redaksi Sibersultra.com, Laode Yus Asman, Senin (8/6/2026). Akun tersebut diduga mengedit, mengubah judul, lalu mempublikasikan ulang berita milik Sibersultra.com dengan menambahkan label “HOAKS” secara sepihak.
Laporan itu diajukan dengan pendampingan kuasa hukum dari LBH Barata Keadilan Sulawesi Tenggara (LBH BK Sultra), Laode Harmawan.
Menurut Harmawan, langkah hukum ditempuh setelah tim redaksi melakukan kajian terhadap sejumlah unggahan akun Abisukra yang dinilai telah memodifikasi karya jurnalistik tanpa hak.
“Yang kami temukan bukan sekadar membagikan berita, tetapi mengubah judul, mengedit substansi, lalu memberikan label hoaks tanpa dasar dan tanpa mekanisme yang jelas,” kata Harmawan.
Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pers ditegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
Menurutnya, mengubah isi dan judul berita yang telah dipublikasikan media, kemudian menyebarkannya kembali kepada publik, dapat dipandang sebagai bentuk intervensi terhadap kemerdekaan pers.
“Terlebih akun yang bersangkutan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan produk jurnalistik yang diubah tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Harmawan juga menyinggung Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.
Ia menegaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki ruang hukum yang jelas melalui hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers.
“Kalau ada yang keberatan terhadap sebuah berita, mekanismenya adalah hak jawab dan hak koreksi, bukan mengedit berita, mengganti judul, lalu melabelinya sebagai hoaks,” tegasnya.
Menurut Harmawan, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap media massa.
Akibat unggahan yang telah dimodifikasi itu, Sibersultra.com mengaku mengalami kerugian moral maupun material. Media yang berdiri sejak 2020 tersebut menilai reputasi dan kepercayaan pembaca yang dibangun selama bertahun-tahun terancam tercoreng akibat penyebaran konten yang telah diubah tanpa izin.
Tak hanya UU Pers, laporan itu juga mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 32 ayat (1) yang mengatur larangan mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain tanpa hak.
“Persoalan ini perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku agar ada kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap kemerdekaan pers,” katanya.
Harmawan juga meminta pemilik akun Abisukra menyampaikan klarifikasi terbuka dan permohonan maaf kepada pembaca, redaksi Sibersultra.com, serta insan pers atas tindakan yang dinilai merugikan media tersebut.
Sementara itu, Pimpinan Redaksi Sibersultra.com, Laode Yus Asman, menegaskan langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk kepentingan institusi medianya, melainkan sebagai bentuk upaya menjaga marwah profesi jurnalistik.
Menurut Asman, kritik terhadap media merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Namun kritik harus disampaikan melalui mekanisme yang benar dan tidak dilakukan dengan cara mengubah produk jurnalistik yang telah dipublikasikan.
“Kami sangat terbuka terhadap kritik, koreksi, maupun hak jawab. Tetapi mengubah judul dan isi berita lalu menyebarkannya kembali dengan label tertentu tanpa dasar yang jelas berpotensi menyesatkan publik,” ujar Asman.
Ia mengaku prihatin dengan maraknya praktik modifikasi konten media di media sosial yang menurutnya berpotensi melahirkan disinformasi.
“Yang terancam bukan hanya reputasi media, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang utuh, benar, dan akurat,” tegasnya.
Asman berharap laporan yang telah disampaikan ke Polres Buton Utara dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menghormati karya jurnalistik serta menjaga kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.





















































































