BURANGA,Matabuton.com-Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Utara menyerahkan tersangka kasus pencurian aki mobil beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muna, Kamis (18/6/2026). Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Proses yang dikenal dengan Tahap II tersebut menjadi penanda berakhirnya tahapan penyidikan oleh kepolisian dan berlanjut ke proses penuntutan di kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU Laode Muh. Farid mengatakan, pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari mekanisme sistem peradilan pidana untuk memastikan setiap perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen Polres Buton Utara dalam menuntaskan setiap proses penyidikan secara akuntabel dan sesuai prosedur hukum. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk tahap penuntutan,” ujar Farid.
Ia menegaskan, seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan secara profesional dan transparan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, tersangka kasus pencurian aki mobil kini resmi berada dalam kewenangan Kejaksaan Negeri Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut hingga persidangan.


















































































