Polres Buton Utara Sosialisasikan KUHP-KUHAP Baru, Perkuat Sinergi dengan Instansi Daerah

BURANGA,Matabuton.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Utara menggelar sosialisasi, koordinasi, dan pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Buton Utara di Aula Polres Buton Utara, Kamis (18/6/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU La Ode Muh. Farid, didampingi Ps Kanit Tipidter AIPDA Muh. Marwan bersama anggota Satreskrim.

Sosialisasi diikuti perwakilan sejumlah instansi, di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP, serta UPTD KPH Unit VII Peropa Ea.

Dalam kegiatan itu, Satreskrim memberikan pemaparan mengenai sinergitas antara Penyidik Polri dan PPNS, sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, serta membuka sesi diskusi dan tanya jawab.

Kasat Reskrim IPTU La Ode Muh. Farid mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada instansi terkait mengenai perubahan regulasi hukum pidana nasional sekaligus memperkuat koordinasi dalam penegakan hukum.

“Dengan adanya pembaruan KUHP dan KUHAP, seluruh instansi terkait diharapkan memahami perubahan sistem hukum pidana nasional dan mampu mengimplementasikannya secara profesional sesuai prosedur serta menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ujarnya.

Dari hasil kegiatan, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya koordinasi dan pengawasan dalam pelaksanaan tugas penyidikan. Selain itu, juga ditekankan perlunya memperkuat sinergitas antara Penyidik Polri dan instansi terkait dalam mendukung penegakan hukum yang efektif.

Meski demikian, dalam rapat tersebut terungkap bahwa hingga saat ini instansi-instansi terkait di Kabupaten Buton Utara belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Oleh karena itu, peserta yang hadir merupakan perwakilan dari masing-masing instansi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *