Polres Butur Limpahkan Tersangka Dugaan Penipuan ke Kejari Muna

BURANGA,Matabuton.com-Satreskrim Polres Buton Utara melalui Unit II Tipidter melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan penipuan atau penggelapan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muna, Senin (22/6/2026).

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan. Tersangka yang diserahkan berinisial AA (56), seorang perempuan warga Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara.

AA diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi S melalui Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU La Ode Muh. Farid mengatakan, pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan wujud keseriusan Polri dalam menuntaskan setiap perkara pidana guna memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta perlindungan kepada masyarakat,” kata Farid.

Ia menegaskan, Polres Buton Utara akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan berkeadilan dalam setiap penanganan perkara.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses hingga tahap persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *