RDP Kisruh Dokter di Buton Utara Hasilkan Kesepakatan, Insentif Dibayar 18 Agustus

BURANGA,Matabuton.com-DPRD Kabupaten Buton Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kisruh insentif dokter, Rabu (8/7/2026). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Hj. Hasrianti Ali itu menghasilkan kesepakatan bahwa insentif dokter umum akan dibayarkan paling lambat 18 Agustus 2026.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Buton Utara melalui Dinas Kesehatan dan BKAD menyepakati pembayaran insentif dokter umum akan dilakukan paling lambat pada 18 Agustus 2026.

Kesepakatan itu tertuang dalam dokumen hasil RDP yang ditandatangani Ketua DPRD Buton Utara, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BKAD, Kabag Hukum Setda, dan Ketua IDI Kabupaten Buton Utara.

Selain menyepakati pembayaran insentif tahun 2026, rapat juga membahas penyelesaian persoalan insentif dokter yang tidak dibayarkan pada Tahun Anggaran 2025.

Sebagai bentuk kompensasi, Dinas Kesehatan menyepakati akan membiayai pelatihan-pelatihan bagi dokter umum yang terdampak dan memasukkan program tersebut dalam kegiatan Tahun Anggaran 2027.

DPRD juga, meminta Dinas Kesehatan dan BKAD untuk menyampaikan laporan kepada DPRD sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan dua poin kesepakatan tersebut.

Ketua DPRD Buton Utara, Hj. Hasrianti Ali, berharap seluruh hasil kesepakatan yang telah ditandatangani dapat dijalankan sesuai komitmen bersama sehingga polemik pembayaran insentif dokter yang sempat berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat dapat segera diselesaikan.

Sebelumnya, Kisruh pembayaran insentif memicu aksi mogok kerja sejumlah dokter spesialis dan dokter umum di Kabupaten Buton Utara. Para dokter menuntut kepastian pembayaran hak mereka yang disebut belum dibayarkan sejak 2025 hingga semester pertama 2026.

RDP tersebut digelar sebagai upaya DPRD mempertemukan pemerintah daerah dan perwakilan dokter untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *