BURANGA,Matabuton.com-Polres Buton Utara menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka SL pada Selasa (11/2/2025). Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Kapolda Sulawesi Tenggara.
Kapolres Buton Utara menyatakan keputusan PTDH ini telah melalui proses panjang dan pertimbangan matang sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Ini wujud komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik. Keputusan diambil melalui tahapan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Kapolres berpesan agar seluruh personel menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran untuk tetap profesional dan disiplin dalam bertugas.
“Harapannya tidak ada lagi upacara serupa di masa depan. Jadikan ini pelajaran untuk selalu menaati aturan,” pesannya.
Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan keimanan sebagai benteng diri mencegah pelanggaran. Para pejabat di jajaran Polres diminta terus membina anggota demi menjaga profesionalisme.
“Terima kasih kepada seluruh personel yang telah menjalankan tugas dengan baik. Semoga Tuhan YME senantiasa membimbing dalam pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkasnya.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Butur, AKP Hidha Nur Wagiyono, menjelaskan pemecatan dilakukan karena Bripka SL tidak pernah menjalankan tugas sejak dimutasi ke Polres Butur.
“Yang bersangkutan tidak pernah hadir melaksanakan tugas sebagai anggota Polri setelah dimutasi,” kata AKP Hidha Nur.
Laporan: Redaksi.