BURANGA, Matabuton.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial MBDP (39), terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pada Selasa malam, 5 Agustus 2025, di Desa Kalibu, Kecamatan Kulisusu.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada Senin, 4 Agustus 2025, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan yang terjadi di Desa Kalibu sekitar pukul 14.00 Wita.
MBDP, yang diketahui merupakan warga Kelurahan Liabuku, Kecamatan Bungi, Kota Baubau, dan berprofesi di bidang transportasi, diamankan oleh petugas tanpa perlawanan.
Saat ini, ia tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buton Utara.
Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi S., melalui Kasat Reskrim IPTU Muslimin, menegaskan, pihaknya akan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kata Muslimin, Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo. Pasal 76D, subsider Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak di wilayah hukum Polres Buton Utara. Tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tegas IPTU Muslimin.
Saat ini, MBDP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Buton Utara juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan kasus kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kekerasan.
Laporan: Redaksi.