Satreskrim Polres Buton Utara Bekuk Tersangka Penggelapan Jabatan

Satreskrim Polres Buton Utara menangkap AA (36), warga Kelurahan Bangkudu, Kecamatan Kulisusu, yang diduga menggelapkan jabatan yang dipercayakan kepadanya.

BURANGA, Matabuton.com-Satreskrim Polres Buton Utara menangkap AA (36), warga Kelurahan Bangkudu, Kecamatan Kulisusu, yang diduga menggelapkan jabatan yang dipercayakan kepadanya.

Tersangka AA diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP subs Pasal 372 KUHP. Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/02/I/2025/SPKT/Res Buton Utara/Polda Sultra, tertanggal 16 Januari 2025, yang menyingkap dugaan tindak pidana sejak Oktober 2023.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 14.00 Wita di Kelurahan Bangkudu. Operasi itu dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum Satreskrim Polres Buton Utara, Aiptu La Ode Sadin Basrudin, bersama timnya. Setelah melalui penyidikan mendalam, penyidik menetapkan AA sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/20/IV/2025/Satreskrim.

Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi S., menegaskan pihaknya berkomitmen menegakkan hukum secara profesional.

“Penangkapan ini merupakan langkah tegas kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami akan terus memproses perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.

Saat ini, AA telah diamankan di Mapolres Buton Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Laporan: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *