BURANGA, Matabuton.com-Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), Waode Fortanita membantah jika pihaknya menolak pasien yang akan berobat. Kata dia, pasien itu sudah ditangani namun tidak emergency sehingga disarankan untuk berobat lewat poli.
“Jadi tidak ditolak ya, karna sudah ditangani namun tidak emergency dan tidak butuh perawatan jadi disarankan untuk berobat lewat poli, dan disarankan kalau berobat ke poli bawa rujukan agar bisa pake kartu BPJS, kalau tidak ada rujukan berarti statusnya pasien umum dan membayar sesuai tarif perda Butur,” kata Dr. Waode Fortanita Kepada Awak media.Minggu (29/1/2023).
Waode Fortanita menambahkan menurut dokter inisial AF yang menangani pasien tersebut bahwa Pasien datang dimalam hari dengan mengeluhkan benjolan atau abses pada pinggang sebelah sejak satu minggu sebelum masuk rumah sakit.
Awalnya hanya lecet lalu semakin membesar, 3 hari sebelum masuk rumah sakit absesnya pecah lalu pasien berobat ke puskesmas Lambale. Setelah di tangani disana pasien diarahkan untuk berobat ke rumah sakit. karena kondisi saat itu pasien belum aktif BPJSnya jadi pasiennya tidak jadi ke RS,”ungkapnya.
Dokter Fortanita menambahkan, setelah keluarga pasien mengaktifkan BPJSnya langsung kembali ke rumah sakit untuk kembali berobat.
“Malam pasien datang ke UGD datang ke RS dikarenakan sudah aktif BPJSnya bukan karena keluhannya yang memberat. Setelah saya melakukan anamnesis + pemeriksaan fisik. Kondisi pasien stabil dan penyakitnya bukan kasus emergency.
Jadi kata Fortanita pihaknya langsung menyarankan pasien besok pagi ke poli saja dan diarahkan mengambil surat rujukan dulu di puskesmas kemudian masuk ke poli bedah.
“Nanti dari sana baru dapat instruksi lagi, apakah akan di eksisi atau ada tindakan lain,” ucapnya.
Lebih lanjut, dirinya mengaku bahwa pasien merasa keberatan namun sala satu keluarganya tiba-tiba keberatan sehingga langsung mengadu dimedia.
“Poinnya pasien ini tidak emergensi, jadi pihak kami arahkan ke poli dan pasien dengan suaminya setuju,” jelasnya.
Jadi kata dia mungkin keluarga pasien yang keberatan ini tidak setuju dengan pernyataan dokter yang menangani pasien tersebut Mungkin maunya di tindaki saat itu juga. Padahal bukan pasien emergensi.
“Seharusnya harus bertanya dulu tentang regulasi penanganan pasien di RSUD ini,” tuturnya.
Lebih lanjut dr. Fortanita menjelaskan, kalau melalui IGD berarti pasien emergency dan tanpa rujukan itu gratis.
“Tapi kalau dirujuk dari faskes tingkat pertama (PKM atau praktek dokter mandiri) harus ada perawat yang mengantar dan membawa rujukan agar RS yang dituju mengetahui kondisi pasien sebelum dirujuk dan sudah mendapatkan terapi apa saja ketika difaskes tingkat pertama,” jelasnya.