PNS Pria Tak Dibolehkan Menjadikan PNS Wanita Sebagai Istri ke Dua

Gambar ilustrasi.

JAKARTA,Matabuton.com-Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan Peraturan Pemerintah terkait Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Aturan tersebut terkait izin Pegawai Negeri Sipil yang berjenis kelamin pria melakukan poligami apabila berkeinginan.

Pemerintah menerbitkan aturan yang melonggarkan poligami untuk PNS kaum pria. Akan tetapi PNS pria tak diperbolehkan menjadikan PNS wanita sebagai istri kedua.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan,” tulis Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta dikutip dari situs resmi BKN, Selasa (02/06/2023).

Adapun syarat bagi PNS pria kata dia, jika berpoligami adalah wajib memperoleh izin dari pejabat dan memenuhi syarat.

Lebih lanjut, Susanta mengungkapkan, aturan itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1. Adapun syaratnya adalah terdiri dari istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.

Seperti, cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah selama 10 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Sedangkan syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *