KPU Buton Utara Tetapkan Empat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024

BURANGA,Matabuton.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara resmi menetapkan empat pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara tahun 2024. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 120 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Keempat pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Buton Utara adalah sebagai berikut:

1. Drs. H. Abu Hasan, M.Pd dan Drs. Fahrul Muhammad, M.Si yang diusung oleh Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

2. Afirudin Mathara, S.H., M.H dan Rahman, S.KM., M.Kes yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

3. Muh. Rukman Basri, S.E dan Harwis, S.IP yang diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN).

4. Abdul Salam Sahadia, S.Sos., M.A.P dan Ahmad Afif Darvin, S.H yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Nusantara.

Komisioner Kabupaten Buton Utara, Miswar menyampaikan bahwa keempat pasangan calon yang telah ditetapkan tersebut selanjutnya akan mengikuti pengundian nomor urut pasangan calon. Pengumuman ini menandai tahap penting dalam pelaksanaan Pilkada Buton Utara tahun 2024.

Dengan ditetapkannya pasangan calon ini, diharapkan seluruh masyarakat Buton Utara dapat berpartisipasi aktif dalam proses pemilihan, sehingga tercipta pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.

Laporan: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *