Terkait Tuduhan Korupsi dan Pemalsuan, Kades Korolabu Itu tidak Benar 

Kuasa hukum Masrib, Adv. Harsoni menegaskan bahwa aksi yang dilakukan kelompok tersebut tidak berdasar hukum dan hanya merupakan berita bohong atau hoaks.

BURANGA, Matabuton.com – Pejabat (Pj) Kepala Desa Kurolabu, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, Masrib, melalui kuasa hukumnya, memberikan klarifikasi terkait tuduhan dugaan korupsi dan pemalsuan tanda tangan yang ditujukan kepadanya.

Tuduhan tersebut muncul dari sekelompok massa yang mengatasnamakan pemuda dan masyarakat Desa Kurolabu pada 7 Oktober 2024 lalu.

Kuasa hukum Masrib, Adv. Harsoni menegaskan bahwa aksi yang dilakukan kelompok tersebut tidak berdasar hukum dan hanya merupakan berita bohong atau hoaks. Menurut Harsoni, tudingan terhadap kliennya, Pj. Kades Kurolabu, tidak memiliki dasar yang kuat.

“Setiap kebijakan yang diambil oleh klien saya selalu berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kurolabu, Pemerintah Kecamatan, dan masyarakat Desa Kurolabu,” ujar Wakil Ketua Kongres Advokat Indonesia Buton ini.

Ia menambahkan bahwa salah satu kebijakan yang dipersoalkan, yakni penjualan aki rusak, seharusnya diapresiasi oleh masyarakat. Kebijakan tersebut merupakan upaya penyelamatan aset desa yang nilainya terus menurun dan jumlahnya semakin berkurang. Hasil dari penjualan aki rusak itu juga telah dimasukkan ke dalam kas desa, sehingga tuduhan korupsi tidak memiliki dasar.

“Terkait tuduhan pemalsuan tanda tangan, ini juga sangat mengada-ada. Penggalangan tanda tangan dilakukan oleh masyarakat sendiri sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Pj. Kades yang positif dalam menyelamatkan aset desa untuk pembangunan,” jelas Harsoni.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak mewakili aspirasi masyarakat Desa Kurolabu secara keseluruhan dan tidak memiliki dasar hukum. Saat ini, fitnah dan hoaks yang disebarkan sedang dalam proses hukum di Polres Buton Utara.

“Semua tuduhan itu tidak berdasar, dan kami akan terus memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (Adm).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *