Polres Buton Utara Ungkap Peredaran Narkotika di Saraea

BURANGA,Matabuton.com-Polres Buton Utara berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial I alias IM dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Saraea, Kecamatan Kulisusu, pada Minggu (10/11/2024) dini hari.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi adanya aktivitas peredaran narkoba yang terungkap melalui percakapan WhatsApp di ponsel tersangka. Tim Satuan Narkoba Polres Buton Utara kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka sekitar pukul 02.00 WITA.

Dalam penggeledahan yang dilakukan pukul 03.30 WITA, petugas menemukan barang bukti berupa 25 sachet diduga sabu-sabu, satu unit ponsel Vivo warna hijau, serta berbagai alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba. Penggeledahan disaksikan oleh dua orang warga setempat.

Kasat Narkoba Polres Buton Utara, IPTU Anwar mengatakan, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Buton Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsAppnya, Senin (12/11/2024).

Pihak kepolisian akan melakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine dan pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik untuk analisis lebih detail. Penyelidikan juga akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Buton Utara. (Adm).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *