Dugaan Pungli Tes Kejiwaan PPPK, PPWI Butur Minta Direktur RSUD Dicopot 

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Buton Utara (Butur), Laode Yus Asman.

BURANGA,Matabuton.com – Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Buton Utara (Butur), Laode Yus Asman meminta Bupati untuk mengambil tindakan tegas terhadap direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Butur.

Pasalnya, Direktur RSUD selaku penanggungjawab panitia pelaksana diduga melakukan praktik pungutan liar dalam pelaksanaan tes kejiwaan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Buton Utara.

“Pungutan sebesar Rp600.000 perorang dianggap tidak memiliki dasar hukum atau regulasi yang jelas, sehingga menimbulkan dugaan bahwa praktik ini bertujuan mencari keuntungan pribadi,” kata Asman, saat ditemui Sekretariat PPWI, Minggu (19/1/2025).

PPWI Butur juga meminta kepada Bupati menyoroti perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga publik serta memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan.

Asman menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan iuran sebesar Rp600.000 per peserta tes kejiwaan yang diselenggarakan RSUD Buton Utara.

Kata dia, isu yang menjadi sorotan utama bukan hanya terkait mungkin ada kesepakatan antara peserta dan panitia penyelenggara terkait iuran. Akan tetapi juga ke mana dana tersebut disalurkan.

“Apakah masuk ke kas pendapatan daerah atau digunakan untuk kepentingan pribadi,” pintah Asman sambil bertanya.

Asman yang juga selaku Ketua Barisan Relawan Prabowo Nusantara (BRPN) Butur ini meminta pihak RSUD untuk memberikan penjelasan yang rinci terkait alokasi dana tersebut selama pelaksanaan tes kejiwaan.

“Transparansi dianggap penting untuk memastikan bahwa dana digunakan secara akuntabel dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.

Selain itu, Ia juga mempertanyakan status dokter penguji yang didatangkan oleh panitia, termasuk teknis pemeriksaan dan validitas hasil tes kejiwaan para peserta. Hal ini untuk memastikan bahwa proses tes dilakukan secara profesional dan sesuai standar medis yang berlaku.

“Permintaan ini merupakan upaya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan RSUD, serta memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tes kejiwaan tersebut,” bebernya.

Asman menegaskan, kalau pihak RSUD Butur tidak mampu untuk menjelaskan atau memaparkan secara rinci terkait alokasi anggaran dan status dokter yang didatangkan sudah sepatutnya Pimpinan Daerah untuk segera mencopot Direktur RSUD dan memberikan sanksi yang tegas sesuai hukum yang berlaku.

Lebih Jauh, Asman juga mendesak DPRD Buton Utara untuk membentuk panitia khusus (pansus) guna menginvestigasi dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan dana dalam pelaksanaan tes kejiwaan PPPK yang diselenggarakan oleh RSUD Buton Utara.

Hal ini sangat penting untuk mengungkap fakta-fakta secara transparan, termasuk memastikan dasar hukum pungutan tersebut, ke mana dana Rp600.000 per peserta disalurkan dan bagaimana teknis pelaksanaan tes dilakukan.

“Dengan adanya pansus, diharapkan dapat ditemukan solusi dan rekomendasi yang tegas, baik berupa sanksi terhadap pihak yang terbukti bersalah maupun perbaikan regulasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” tutup Asman.

Laporan: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *