BURANGA,Matabuton.com-Kejaksaan Negeri Muna melalui Seksi Intelijen kembali menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 6 Februari 2025, bertempat di SMP Negeri 3 Kulisusu dan SMA Negeri 1 Kulisusu, Kabupaten Buton Utara.
Program ini dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muna, Hamrullah, S.H., M.H., beserta tim, turut serta dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Buton Utara, Drs. Kusman Suria, M.AP dan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Kulisusu, Hadarul Aswad, S.Pd, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kulisusu, Arwis, S.Pd., M.M. Para Guru SMP Negeri 3 Kulisusu dan SMA Negeri 1 Kulisusu serta siswa-siswi SMP Negeri 3 Kulisusu dan SMA Negeri 1 Kulisusu.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada siswa-siswi, khususnya mengenai perundungan (bullying) dan akibat hukumnya.
Dalam pemaparannya, Kepala Seksi Intelijen, Hamrullah, S.H., M.H. menjelaskan bahwa perundungan adalah bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan secara sengaja oleh individu atau kelompok terhadap orang lain, dengan tujuan menyakiti dan dilakukan secara berulang.
“Faktor penyebab perundungan dapat berasal dari keluarga, sekolah, pertemanan, kondisi sosial-ekonomi, serta pengaruh media. Dampak yang ditimbulkan pada korban pun sangat serius, seperti sulit bersosialisasi, depresi. Menurunnya prestasi akademik, hingga keinginan untuk bunuh diri,” ujarnya.
Selain itu, Hamrullah menyampaikan juga mengenai sanksi pidana bagi pelaku perundungan serta upaya pencegahan yang dapat dilakukan.
Selama kegiatan berlangsung, siswa-siswi SMP Negeri 3 Kulisusu terlihat antusias menyimak materi yang disampaikan.
Pada sesi tanya jawab, banyak siswa yang aktif bertanya sebagai bentuk keingintahuan dan pencerahan terhadap materi yang diberikan. Kegiatan ini berjalan lancar, tertib, dan diakhiri dengan pembagian souvenir serta sesi foto bersama.
Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan program Kejaksaan Agung RI yang bertujuan untuk memberikan pembinaan hukum dan pengenalan hukum kepada pelajar sejak dini.
Program ini ditujukan untuk siswa SD, SMP, dan SMA berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia (PERJA) Nomor PER-024/A/J.A/08/2014 yang mengatur Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Melalui kegiatan ini, diharapkan siswa-siswi dapat memahami pentingnya menghindari perilaku perundungan dan memahami konsekuensi hukum yang dapat timbul. Kejaksaan Negeri Muna juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak sekolah dalam meningkatkan kesadaran hukum sejak dini.
Laporan: Redaksi.