BURANGA,Matabuton.com-Pemilik lahan, Hasan, membantah tudingan bahwa dirinya melakukan aktivitas galian C di kawasan Cagar Budaya Bangkudu. Ia menegaskan, lahan yang dikating adalah miliknya sendiri, sesuai sertifikat tanah yang diterbitkan BPN Buton Utara pada 2011.
“Kawasan cagar budaya masih berjarak lebih dari 100 meter dari lokasi yang kami garap. Tudingan bahwa kami merusak cagar budaya itu fitnah,” tegas Hasan.

Ia juga mengungkapkan bahwa Bupati Butur, Ridwan Zakariah, pernah meminta kepada orang tuanya agar menghibahkan sebagian tanah tersebut untuk pelebaran jalan raya.
“Orang tua kami menghibahkan puluhan meter tanah tanpa ganti rugi demi kepentingan daerah. Jadi, saya harap tidak ada lagi polemik,” ujarnya.
Hasan menuntut media yang menyebarkan berita tersebut untuk meminta maaf.
“Berita ini fitnah! Media harus mengkroscek informasi di lapangan agar tidak merugikan pihak lain. Kami minta klarifikasi segera,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi