BURANGA,Matabuton.com-Bupati Buton Utara, Afirudin Mathara dengan tegas memperingatkan seluruh pejabat dan aparatur pemerintahan agar tidak melakukan praktik pungutan liar (pungli) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pernyataan keras itu disampaikan saat memimpin apel perdana usai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 H, yang digelar di halaman Sekretariat Daerah, Selasa, 8 April 2025.
“Jangan coba-coba melakukan pelayanan dengan tendensi lain, apalagi pungli, mengatasnamakan Bupati. Tidak ada dalam kepemimpinan Afirudin dan Rahman pemimpin OPD yang menghalalkan pemotongan hak staf,” tegas Afirudin yang dikenal sebagai mantan pengacara andal itu.
Peringatan Bupati ini muncul di tengah sorotan publik terkait dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh pihak RSUD Butur.
Diketahui, pihak RSUD Buton Utara dibawa kepemimpinan dr. Waode Forta Nita diduga melakukan pungutan kepada peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp600 ribu per orang untuk mengikuti tes kejiwaan.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Butur, AKP Juwanto, menyatakan bahwa kasus tersebut tengah dalam proses penyelidikan.
“Saat ini masih dalam tahap klarifikasi terhadap semua pihak terkait anggaran yang digunakan untuk tes kejiwaan,” ujar AKP Juwanto kepada wartawan, Kamis, 6 Maret 2025.
Lebih lanjut, Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKAD) Butur, Nur Saban, menguatkan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan pungutan tersebut.
“Dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tidak tercantum retribusi tes kejiwaan sebagai sumber pendapatan daerah. Jadi, pungutan itu tidak sah!” tegasnya.
Dengan tegasnya sikap Bupati Afirudin dan pengakuan dari pihak BKAD, publik kini menunggu langkah tegas lanjutan dari aparat penegak hukum untuk menindak jika benar terjadi pelanggaran.
Laporan: Redaksi.