BURANGA,Matabuton.com-Ketua LSM Perisai DPD Buton Utara, Alwin Hidayat, mengungkapkan, Kemendagri telah melimpahkan pengaduan terkait dugaan pelanggaran prosedur pelantikan 24 pejabat pimpinan tinggi pratama (JPT) Eselon II.b di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.
Pelimpahan tersebut tertuang dalam surat Kemendagri Nomor X.700.1.2.4/93/IJ tertanggal 2 Juni 2026. Menurut Alwin, langkah itu merupakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya disampaikan pihaknya kepada Kemendagri.
“Kemendagri telah melimpahkan penanganan pengaduan ini kepada Gubernur Sultra. Suratnya tertanggal 2 Juni 2026 dan dokumen fisiknya dijadwalkan dikirim melalui PT Pos Indonesia pada 4 Juni 2026,” kata Alwin kepada wartawan.
Alwin menjelaskan, pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Meski demikian, kata dia, Kemendagri menegaskan tetap akan mengawasi perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Dalam jawaban resminya, Kemendagri menyampaikan bahwa mereka tetap akan memonitor tindak lanjut yang dilakukan pemerintah daerah,” ujarnya.
Laporan yang diajukan LSM Perisai Butur berkaitan dengan pelantikan 24 pejabat Eselon II.b yang dilakukan Bupati Buton Utara pada 29 Desember 2025. Alwin menilai terdapat sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dan administrasi dalam proses seleksi maupun pelantikan pejabat tersebut.
Salah satu yang dipersoalkan adalah pengangkatan Kepala Inspektorat Kabupaten Buton Utara yang diduga tidak mengantongi rekomendasi dan persetujuan tertulis dari Gubernur Sultra. Padahal, menurut Alwin, persetujuan tersebut merupakan syarat yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Alwin juga menyoroti dugaan praktik nepotisme dalam pengisian sejumlah jabatan strategis. Ia menyebut terdapat indikasi keterlibatan keluarga pejabat daerah dan pihak yang memiliki kedekatan politik dalam proses tersebut.
Tak hanya itu, pihaknya juga mempertanyakan adanya dugaan penghapusan syarat pengalaman kumulatif minimal lima tahun pada bidang tugas yang akan diduduki. Menurut Alwin, kondisi itu memunculkan polemik karena terdapat pejabat yang dinilai tidak memiliki pengalaman birokrasi yang memadai namun tetap dilantik.
LSM Perisai Butur juga menyoroti pergantian Ketua Panitia Seleksi (Pansel) yang diduga dilakukan tanpa surat pengunduran diri dan tanpa rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami berharap Gubernur Sultra menindaklanjuti pelimpahan ini secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku agar polemik ini mendapatkan kepastian hukum,” pungkas Alwin.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Buton Utara, Afirudin Mathara, belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan terkait pelimpahan pengaduan tersebut maupun berbagai dugaan yang disampaikan oleh LSM Perisai Butur.
Laporan: Redaksi.



















































































