BURANGA,Matabuton.com-Pemerintah Kabupaten Buton Utara memastikan kepala sekolah yang sebelumnya diberhentikan melalui Surat Keputusan (SK) yang telah dibatalkan kini dapat kembali menjalankan tugasnya.
Sekretaris Daerah Buton Utara, Muhammad Hardhy Muslim, mengatakan hal tersebut merujuk pada diktum kedua dan ketiga dalam SK Bupati Buton Utara Nomor 124 Tahun 2026 tentang Pembatalan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah.
“Walaikumsalam, baca diktum ke 2 dan ke 3 Memutuskan SK Bupati Buton Utara Nomor 124 Tahun 2026 tentang Pembatalan Kepala Sekolah maka secara otomatis SK lama yang aktif dan dipersilahkan para Kepala Sekolah melapor ke Kadis Diknas,” kata Hardhy saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsAppnya Sabtu (6/6/2026).
Dengan berlakunya kembali SK lama tersebut, para kepala sekolah yang sebelumnya diberhentikan diminta segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara.
Hardhy menjelaskan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di sekolah yang dapat mengganggu pelayanan pendidikan.
“Apalagi hari ini kita diperhadapkan dengan siapa Kepala Sekolah yang akan menandatangani ijazah,” ujarnya.
Menurutnya, kepastian pejabat yang berwenang menjalankan tugas kepala sekolah sangat penting agar seluruh urusan administrasi pendidikan tetap berjalan, termasuk proses penandatanganan ijazah bagi siswa yang telah menyelesaikan pendidikan.
Namun demikian, tidak semua jabatan kepala sekolah dapat langsung terisi kembali. Hardhy mengungkapkan terdapat sejumlah posisi kepala sekolah yang saat ini kosong karena pejabat sebelumnya telah pensiun maupun meninggal dunia.
“Adapun jabatan Kepala Sekolah yang kosong akibat ditinggalkan karena pensiun dan meninggal dunia akan ditunjuk pelaksana tugas Kepala Sekolah (Plt),” katanya.
Ia menjelaskan penunjukan Plt kepala sekolah memiliki dasar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Pasal 14 ayat (1), (2), dan (7) mengatur bahwa pejabat pemerintahan yang berhalangan tetap/sementara dapat menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk menjamin kelancaran pelayanan publik,” jelasnya.
Karena itu, Pemkab Buton Utara menegaskan tidak boleh ada kekosongan pimpinan sekolah yang berpotensi menghambat proses belajar mengajar.
“Kesimpulannya tidak boleh ada kevakuman pimpinan sekolah yang dapat mengakibatkan terbengkalai proses belajar dan mengajar merugikan siswa,” tegas Hardhy.
Ia meminta seluruh kepala sekolah yang terdampak pembatalan SK segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar proses transisi berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
“Silahkan Kepala Sekolah berkoordinasi dengan dinas pendidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hardhy menegaskan pemerintah daerah saat ini sedang melakukan pembenahan administrasi pendidikan secara bertahap sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang berlaku agar tercipta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan.
“Biarkan lah kami benahi administrasi pendidikan tahap demi tahap sesuai NSPK sehingga ada kepastian hukum yg diperoleh penyelenggara pendidikan (Kepala Sekolah dan guru),” pungkasnya..

















































































