BURANGA,Matabuton.com-Anggota DPRD Kabupaten Buton Utara dari Fraksi PKS, Sairman Sahadia, menyoroti lambatnya tindak lanjut Dinas Pendidikan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Buton Utara tentang pembatalan pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian kepala sekolah yang telah diterbitkan sejak 2 Juni 2026.
Menurut Sairman, sikap yang ditunjukkan Dinas Pendidikan berpotensi memperkeruh persoalan yang sebelumnya telah menjadi temuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Sikap abai dan tertutup yang ditunjukkan oleh Kadis Pendidikan dengan tidak segera menindaklanjuti SK pembatalan yang ditandatangani oleh Bupati tersebut justru akan semakin memperkeruh dan bahkan menambah masalah baru,” kata Sairman kepada wartawan.
Ia menilai SK Bupati merupakan produk hukum dan administrasi pemerintahan yang seharusnya segera dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait tanpa harus menunggu kajian yang berlarut-larut.
“Mestinya Kadis Pendidikan lebih proaktif, karena SK Bupati itu adalah produk hukum dan administrasi pemerintahan yang tidak membutuhkan kajian dan pembahasan, kecuali Kadis Pendidikan sengaja tidak patuh juga dengan SK tersebut,” ujarnya.
Sairman berharap kesepakatan yang disebutkan Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Utara terkait pengembalian kepala sekolah lama benar-benar dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Semoga kesepakatan hari Jumat itu berdasarkan pernyataan Pak Sekda benar-benar dijalankan, tidak hanya sekadar menjadi alasan untuk menunda-nunda pemberian tugas kepada kepala sekolah yang dikembalikan jabatannya tersebut,” katanya.
Menurutnya, sebagai pimpinan perangkat daerah yang membidangi pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan seharusnya lebih fokus menyelesaikan persoalan yang dapat mengganggu tata kelola pendidikan di daerah.
“Sebagai pimpinan Dinas Pendidikan sepatutnya berpikir untuk memajukan pendidikan dan keberlanjutannya, proaktif dalam menyelesaikan masalah,” ujarnya.
Sairman mengungkapkan DPRD selama ini telah beberapa kali melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait berbagai persoalan pendidikan, termasuk persoalan kepala sekolah yang menjadi temuan BKN.
“DPRD sudah sering kali melakukan komunikasi dan koordinasi kepada Kadis Pendidikan, selalu juga mengingatkan,” katanya.
Ia kemudian mempertanyakan keseriusan Dinas Pendidikan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Pertanyaannya adalah kalau Kadis Pendidikan sudah tidak bersungguh-sungguh dan abai terhadap masalah ini, maka akan seperti apa masa depan pendidikan di Buton Utara?” ujarnya.
Lebih lanjut, Sairman mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar hingga berpotensi menimbulkan sanksi administratif bagi Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
“Dan yang paling penting sekali lagi adalah jangan karena masalah ketidakpatuhan oleh Kadis Pendidikan terhadap administrasi pemerintahan, Buton Utara akan mendapatkan sanksi administrasi pemerintahan dan kepegawaian dari BKN,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Buton Utara telah menerbitkan SK Bupati Nomor 124 Tahun 2026 yang membatalkan sejumlah SK pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian kepala sekolah sebagai tindak lanjut rekomendasi BKN Regional IV Makassar.

















































































