BUTON, Matabuton.com-Kepolisian Resor (Polres) Buton menetapkan dan menahan oknum anggota Polsek Sampolawa berinisial Aipda S sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial N.
Perkembangan penanganan kasus tersebut disampaikan Wakapolres Buton Kompol Yulianus didampingi Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton Hafala, Kasi Propam, IPDA Zaifulah dan Kasi Humas Polres Buton, Anwar dalam konferensi pers di Mapolres Buton pada Selasa (11/8/2026).
Dalam keterangannya, Kompol Yulianus menjelaskan, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut dilakukan Aipda S terhadap korban N sebanyak dua kali, yakni pada 20 Juli dan 23 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WITA.
“Setelah korban (N) membuat laporan pengaduan resmi di SPKT Polres Buton pada hari Jumat pukul 11.00 WITA, dengan gerakan cepat dalam kurun waktu 3 jam, Aipda S berhasil kami amankan,” ujar Wakapolres Kompol Yulianus.
Polres Buton menangani perkara tersebut melalui dua jalur, yakni pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Seksi Propam serta proses penyidikan tindak pidana umum oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buton.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton Hafala mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan Aipda S sebagai tersangka.
“Terhitung tanggal 10 Agustus 2026, tersangka Aipda S sudah resmi kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tegas AKP Sunarton Hafala.
Polres Buton juga menyampaikan permohonan maaf atas perkara yang melibatkan oknum anggotanya. Polres Buton berkomitmen mengusut perkara tersebut secara transparan, profesional, dan berkeadilan.





















































































