BURANGA, Matabuton.com-Tim URC Polres Buton Utara menangkap tiga remaja yang diduga membobol Indomaret di Desa Ulunambo, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara. Ketiganya diduga masuk ke dalam toko dengan membongkar plafon.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (17), A (16), dan K (16). Mereka diamankan pada Selasa (6/10/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan atas kasus pencurian yang terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 03.30 Wita.
Kapolres Buton Utara AKBP Ida Bagus Kade Sutha Astama melalui Kasat Reskrim Polres Buton Utara IPTU La Ode Muhammad Farid mengatakan, ketiga terduga pelaku diduga mengambil ratusan bungkus rokok dan sejumlah barang lainnya dari dalam Indomaret.
“Ketiga terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Farid, Rabu (7/10/2026).
Farid menjelaskan, aksi tersebut bermula saat ketiga terduga pelaku datang ke Indomaret menggunakan sepeda motor secara berboncengan. Setibanya di lokasi, dua orang turun dan menuju bagian samping bangunan, sementara satu orang lainnya diduga berjaga di sekitar sepeda motor.
“Dua orang kemudian memanjat bagian samping bangunan dan membongkar plafon menggunakan obeng. Setelah plafon terbuka, mereka masuk ke dalam Indomaret,” ujarnya.
Di dalam toko, keduanya diduga mengambil ratusan bungkus rokok berbagai merek serta sejumlah makanan dan minuman. Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam beberapa kantong plastik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut jumlah rokok yang diambil mencapai 439 bungkus.
Setelah mengambil barang, kedua terduga pelaku keluar melalui plafon yang sebelumnya dibongkar. Mereka kemudian pergi bersama terduga pelaku lainnya menggunakan sepeda motor.
“Kerugian pihak Indomaret berdasarkan laporan sekitar Rp17.411.262,” jelasnya.
Farid mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan terhadap keberadaan barang hasil pencurian.
Polisi mendapat informasi bahwa sebagian rokok hasil pencurian sempat diberikan kepada seorang teman para terduga pelaku di Desa Wa Ode Buri.
“Tim kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi seseorang berinisial SA. Dari pemeriksaan, diperoleh informasi bahwa rokok tersebut didapat dari para terduga pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian di Indomaret Ulunambo,” kata La Ode.
Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian menelusuri keberadaan para terduga pelaku. Mereka diketahui berada di wilayah Desa Triwacu-wacu dan Desa Kalibu.
“Ketiganya kemudian berhasil ditemukan dan diamankan oleh Tim URC Polres Buton Utara,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam beserta kunci, satu buah smartwatch, satu lembar sarung, serta sejumlah bungkus rokok berbagai merek.
Polisi juga mengamankan satu buah obeng yang diduga digunakan untuk membongkar plafon, sejumlah kemasan makanan dan minuman, serta kemasan produk lainnya.
Farid menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian barang hasil pencurian berupa rokok telah digunakan atau dikonsumsi oleh para terduga pelaku.
Salah satu terduga pelaku, yakni inisial A, juga diketahui pernah menjalani hukuman pidana terkait perkara pencurian dengan pemberatan.
Ketiga terduga pelaku saat ini telah diamankan di Sat Reskrim Polres Buton Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g subsider Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.




















































































