BURANGA,Matabuton.com-Pelayanan kesehatan di Kabupaten Buton Utara terancam terganggu. Sejumlah dokter spesialis mulai menghentikan pelayanan sejak Jumat (3/7/2026) karena insentif yang menjadi hak mereka belum juga dibayarkan. Sementara itu, dokter umum menyatakan akan menghentikan pelayanan mulai Senin (6/7/2026) apabila tunggakan insentif belum diselesaikan.
Salah seorang dokter spesialis yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan keputusan tersebut diambil setelah berbulan-bulan menunggu kepastian pembayaran hak mereka.
“Mulai hari ini kami mogok kerja. Insentif kami selama enam bulan di tahun 2026 belum jelas, bahkan belum dibayarkan,” katannya kepada media ini, Jumat (3/7/2026).
Di sisi lain, para dokter umum juga menyatakan akan menghentikan pelayanan mulai 6 Juli 2026 apabila insentif mereka yang belum dibayarkan sejak Januari 2025 hingga kini tetap tidak diselesaikan.
Menurutnya, pembayaran insentif masih berjalan pada 2024. Namun memasuki 2025, pembayaran mulai tersendat untuk dokter spesialis. Sementara dokter umum mengaku belum menerima insentif sejak Januari 2025.
Persoalan tersebut, kata dia, semakin rumit setelah terbit aturan baru pada September 2025 yang diberlakukan secara surut sejak Januari 2025. Aturan itu menghapus pemberian insentif bagi dokter PPPK dan CPNS yang belum memenuhi masa kerja tertentu.
“Dalam aturan itu dokter PPPK baru berhak menerima insentif setelah bekerja selama tiga tahun, sedangkan dokter CPNS minimal satu tahun,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan proses penyusunan regulasi tersebut karena, menurutnya, Dinas Kesehatan maupun RSUD Buton Utara tidak dilibatkan dalam pembahasannya.
“Yang jadi pertanyaan, kenapa Dinas Kesehatan dan RSUD tidak dilibatkan dalam pembahasan aturan itu?” ungkapnya.
Para dokter berharap Pemerintah Kabupaten Buton Utara segera menyelesaikan persoalan tersebut. Mereka khawatir aksi mogok akan meluas dan berdampak terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.
“Kami hanya meminta hak kami segera dibayarkan,” tegasnya.
Dokter tersebut mengungkapkan bahwa para tenaga medis sebelumnya telah bertemu langsung dengan Bupati Buton Utara untuk mencari solusi.
Dalam pertemuan itu, insentif atau TPP dokter umum PPPK dan CPNS yang belum dibayarkan sepanjang 2025 sempat dijanjikan akan dijadikan utang daerah. Namun hingga kini rencana tersebut belum terealisasi.
“Menurut Bupati, beliau sudah berkonsultasi dengan BPK. Hasilnya dianggap bertentangan dengan regulasi sehingga tidak bisa dicairkan,” jelasnya.
Selain tunggakan tahun 2025, insentif dokter spesialis dan dokter umum untuk periode Januari hingga Juni 2026 juga disebut belum dibayarkan. Bahkan, anggarannya diklaim belum masuk ke Badan Keuangan Daerah.
Ia juga menyebut sejumlah dokter spesialis yang masa kontraknya telah berakhir hingga kini belum memperoleh kejelasan mengenai pembayaran hak mereka.
“Kami terus menunggu tanpa kepastian. Bahkan saat menghadap Bupati, kami tidak mendapat solusi. Beliau menyampaikan kalau merasa tidak nyaman bekerja di sini, dipersilakan mencari pekerjaan di daerah lain. Kalau mau mogok juga dipersilakan,” tuturnya.
Menurutnya, sebagian besar dokter yang bertugas di Buton Utara merupakan putra-putri daerah yang menempuh pendidikan kedokteran dengan biaya sendiri sebelum kembali mengabdi di kampung halaman.
Namun demikian, ia menilai keberpihakan pemerintah daerah terhadap tenaga medis lokal masih perlu dipertanyakan. Selain persoalan insentif, pembayaran jasa medis (jasmed) juga disebut kerap melewati tahun anggaran dan mekanisme pembagiannya dinilai tidak sesuai.
Ia juga menyoroti anggapan sebagian masyarakat yang menganggap profesi dokter selalu identik dengan kehidupan berkecukupan. Padahal, kata dia, dokter juga memiliki tanggung jawab ekonomi sebagaimana profesi lainnya.
“Dokter juga manusia biasa. Kami punya keluarga, biaya hidup, biaya sekolah anak, dan kebutuhan sehari-hari yang harus dipenuhi. Belum lagi biaya untuk melanjutkan pendidikan dan pelatihan kompetensi dokter yang harus kami tanggung sendiri dan jumlahnya tidak sedikit,” katanya.
Ia menjelaskan, gaji pokok dokter ASN memang tetap diterima. Namun sebagian besar pendapatan dokter di daerah berasal dari insentif dan tunjangan profesi yang bergantung pada kemampuan APBD.
Karena itu, keterlambatan pembayaran insentif dinilai berdampak langsung terhadap kesejahteraan tenaga medis dan berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Harusnya kami fokus melayani masyarakat dan pasien. Tapi kalau hak kami terus tidak jelas, pelayanan juga akhirnya ikut terganggu,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Utara belum memberikan tanggapan terkait rencana mogok kerja para dokter. Media ini telah menghubungi Kepala Dinas Kesehatan untuk meminta konfirmasi, namun hingga berita ini tayang, pesan yang dikirim belum mendapat balasan.













































































