Dokter di Buton Utara: Kami Tak Mau 2026 Jadi Replika Janji yang Berakhir Nol

BURANGA, Matabuton.com-Sejumlah dokter di Kabupaten Buton Utara kembali melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten Buton Utara terkait belum dibayarkannya insentif tenaga medis. Mereka menilai telah terjadi ketidakadilan dalam pengelolaan anggaran daerah dan menyebut para dokter menjadi korban dari regulasi yang disusun tanpa melibatkan pihak yang terdampak.

Salah seorang dokter yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, persoalan tersebut bukan sekadar keterlambatan pembayaran insentif, tetapi menyangkut rasa keadilan bagi tenaga medis yang berada di garis depan pelayanan kesehatan.

“Kami memandang ada ketidakadilan yang nyata dalam tata kelola kebijakan anggaran daerah. Mengapa para dokter yang telah bekerja semaksimal mungkin di garda terdepan pelayanan kesehatan justru harus dikorbankan insentifnya?” kata dokter tersebut kepada wartawan, Minggu (5/7/2026).

Ia menilai akar persoalan berasal dari penyusunan regulasi yang dilakukan tanpa melibatkan RSUD, Dinas Kesehatan maupun perwakilan dokter.

“Kesalahan fatal ini bersumber dari penyusunan regulasi sepihak yang cacat prosedur karena sama sekali tidak melibatkan pihak RSUD, Dinas Kesehatan dan perwakilan dokter,” ujarnya.

Menurutnya, sebagai kepala daerah, Bupati Buton Utara seharusnya menghadirkan solusi atas persoalan tersebut, bukan meminta para dokter mengikhlaskan hak yang telah dijanjikan.

Dokter itu juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses pembayaran insentif sepanjang 2025. Ia menyebut, pada awal tahun para dokter dijanjikan menerima insentif penuh sebagaimana tahun sebelumnya.

Namun pada September 2025, dokter PPPK diberitahu bahwa insentif akan dipotong sebesar 25 persen untuk mengakomodasi pembayaran hak dokter CPNS.

“Kami menerima keputusan itu. Tapi sampai akhir tahun, hak kami justru tidak dibayarkan sama sekali,” katanya.

Ia menilai terdapat tiga persoalan besar yang hingga kini belum memperoleh penjelasan memadai dari pemerintah daerah.

Pertama, regulasi yang disahkan pada September 2025 disebut diberlakukan secara surut sehingga berdampak pada hak para dokter sejak Januari 2025.

Kedua, para dokter mengaku harus berulang kali mencari kepastian pembayaran dengan mendatangi berbagai instansi, mulai dari Bagian Hukum, Badan Keuangan Daerah, Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), Dinas Kesehatan hingga Bupati.

“Seharusnya kami fokus melayani pasien, bukan diombang-ambingkan mencari kejelasan hak kami,” ujarnya.

Ketiga, dokter tersebut mempertanyakan komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, apabila anggaran insentif yang tidak terserap telah kembali ke kas daerah, pemerintah memiliki ruang untuk menyiapkan regulasi pendukung apabila memang memiliki kemauan politik.

“Kalau memang ada kemauan menyelesaikan persoalan ini, seharusnya ada langkah nyata agar hak tenaga medis bisa dibayarkan,” katanya.

Para dokter juga menegaskan tidak ingin persoalan serupa kembali terjadi pada 2026. Mereka berharap kepastian pembayaran insentif benar-benar diwujudkan, bukan sekadar janji.

“Kami tidak ingin tahun 2026 menjadi replika dari tahun lalu. Kami berharap ada kepastian, bukan janji yang pada akhirnya tidak terealisasi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Buton Utara melalui Kepala Dinas Kesehatan menyatakan pembayaran insentif masih dalam proses penyelesaian regulasi dan penganggaran. Pemerintah juga memastikan akan mengusulkan kekurangan anggaran melalui Perubahan APBD 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *