DPRD Buton Utara Apresiasi Pemkab Tindak Lanjuti Rekomendasi BKN, Minta Sekda Ambil Langkah Administratif

Anggota DPRD Kabupaten Buton Utara dari Fraksi PKS, Muhammad Sairman Sahadia, S.H.

BURANGA,Matabuton.com-Anggota DPRD Kabupaten Buton Utara dari fraksi PKS, Sairman Sahadia, mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Buton Utara dalam menindaklanjuti rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pembatalan SK pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian kepala sekolah.

Meski demikian, Sairman menilai masih diperlukan langkah administratif lanjutan untuk mencegah terjadinya kevakuman kepemimpinan di sekolah-sekolah pasca diterbitkannya SK pembatalan tersebut.

“Kita memberikan apresiasi terhadap gerak cepat dalam menindaklanjuti rekomendasi BKN tersebut,” kata Sairman kepada wartawan Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, dalam rangka mencegah kevakuman dan kekosongan jabatan kepala sekolah, Sekretaris Daerah selaku pembina ASN di daerah perlu memberikan instruksi yang lebih tegas kepada Dinas Pendidikan agar segera menindaklanjuti persoalan tersebut secara administratif.

“Tetapi dalam rangka untuk mencegah kevakuman dan kekosongan pejabat kepala sekolah pasca terbitnya SK pembatalan tersebut, maka dalam etika birokrasi yang baik, sepatutnya Pak Sekda menginstruksikan langsung kepada Kadis Pendidikan agar ini ditindaklanjuti secara administrasi, apakah dalam bentuk surat keputusan lagi atau berupa rekomendasi lainnya sesuai administrasi pemerintahan,” ujarnya.

Sairman berpendapat bahwa para kepala sekolah yang sebelumnya diberhentikan dan kini kembali pada posisi semula tetap memerlukan dasar administratif yang jelas untuk menjalankan tugasnya.

“Karena sebagai PNS, para kepala sekolah haruslah mengantongi SK atau surat resmi dari pemerintah untuk kembali menjalankan tugas, walaupun secara administrasi negara mereka kembali menjadi kepala sekolah lagi,” katanya.

Ia juga menilai para kepala sekolah sebaiknya tidak hanya diarahkan untuk berkoordinasi sendiri dengan Dinas Pendidikan, melainkan perlu dipanggil secara resmi agar memperoleh arahan yang jelas dari pemerintah daerah.

“Saya kira janganlah kepala sekolah yang lama itu diarahkan berkoordinasi sendiri, tetapi mereka dipanggil di Kantor Dinas Pendidikan untuk diberikan arahan dan perintah baik lisan maupun tertulis,” ujarnya.

Menurut Sairman, proses penugasan kembali kepala sekolah membutuhkan intervensi dan koordinasi yang kuat dari Sekretaris Daerah sebagai pejabat yang mengoordinasikan manajemen ASN di daerah.

“Semuanya membutuhkan intervensi dari Pak Sekda selaku jenderal ASN yang ada di daerah terhadap keberlanjutan penugasan kembali,” katanya.

Ia mengaku hingga saat ini belum melihat adanya langkah yang jelas dari Dinas Pendidikan terkait tindak lanjut administratif terhadap kepala sekolah yang terdampak pembatalan SK tersebut.

“Kami mencermati Kadis Pendidikan belum mengambil langkah yang jelas. Semoga persoalan ini segera ditindaklanjuti sehingga tidak menimbulkan kebingungan di tingkat sekolah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *