BURANGA,Matabuton.com-Pembatalan Surat Keputusan (SK) pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian kepala sekolah di Kabupaten Buton Utara masih menjadi perhatian publik. Meski SK pembatalan telah diterbitkan sejak 2 Juni 2026, sejumlah kepala sekolah lama yang dikembalikan ke jabatannya masih tercatat berstatus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang mempertanyakan status para kepala sekolah yang dikembalikan pasca terbitnya SK pembatalan. Penelusuran yang dilakukan media ini melalui laman Data GTK juga menunjukkan sejumlah kepala sekolah lama masih tercatat dengan status Plt Kepala Sekolah.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara, Nurtin, memastikan proses pengembalian data kepala sekolah telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Wa alaikum salam. Pengembalian data kepala sekolah telah dilakukan sesuai prosedur,” kata Nurtin saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Selasa (23/6/2026).
Menurut Nurtin, proses pengembalian status kepala sekolah dilakukan mengikuti mekanisme yang tersedia dalam sistem Dapodik dan selanjutnya diteruskan ke sistem terkait.
“Prosesnya dilakukan sesuai alur di dapodik dan di alirkan ke KSPS. Status yang sebelumnya sudah jadi guru, ditarik kembali dan diberikan tugas tambahan kepala sekolah,” ujarnya.
Nurtin menjelaskan status Plt yang muncul pada sistem bukan karena adanya penunjukan baru, melainkan merupakan bagian dari tahapan administrasi dalam fitur manajemen Dapodik.
“Pilihan tugas tambahan pada fitur manajemen dapodik yang ada adalah Plt Kepala Sekolah,” katanya.
Ia menambahkan, perubahan status kepala sekolah dalam sistem tidak terjadi secara otomatis dalam waktu yang sama karena harus melalui proses validasi riwayat jabatan oleh sistem.
“Tahapan selanjutnya adalah sistem yang memvalidasi kembali tugas tambahan tersebut. Ada yang cepat kembali status awalnya, ada yang lambat. Tergantung proses validasi otomatis pada riwayat jabatannya,” jelas Nurtin.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Buton Utara telah menerbitkan SK Bupati Nomor 124 Tahun 2026 yang membatalkan sejumlah SK pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian kepala sekolah sebagai tindak lanjut rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun hingga kini, proses penyesuaian data dan status kepala sekolah dalam sistem pendidikan masih terus berlangsung.


















































































