Operasi Pekat Anoa 2026 Ungkap 338 Kasus, Polda Sultra Amankan 395 Orang

KENDARI,Matabuton.com – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap 338 kasus selama pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026 yang berlangsung selama 15 hari, mulai 22 Mei hingga 5 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 395 orang berhasil diamankan.

Hasil operasi itu disampaikan Kapolda Sultra Brigjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Tribun Presisi Polda Sultra, Rabu (10/6/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, Karo Ops Polda Sultra Kombes Pol. Wasis Santoso, Kapolresta Kendari Kombes Pol. Edwin Louis Sengka, serta pejabat utama Polda Sultra lainnya.

Kapolda mengatakan Operasi Pekat Anoa 2026 digelar untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat dan tindak kriminal yang meresahkan warga melalui langkah preemtif, preventif, hingga penegakan hukum.

“Operasi ini dilaksanakan melalui edukasi masyarakat, patroli dialogis, razia, hingga penegakan hukum secara profesional dan terukur guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” kata Himawan.

Dari 338 kasus yang terungkap, polisi menangani tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat), satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 15 kasus penyalahgunaan senjata tajam, 251 kasus minuman keras, 12 kasus perjudian, 10 kasus prostitusi, 27 kasus narkotika, serta 12 kasus premanisme.

Pada kasus narkotika, polisi menyita 832,71 gram sabu, uang tunai Rp6,4 juta, dan 23 unit telepon genggam. Sementara dari kasus perjudian, diamankan uang tunai Rp7,39 juta sebagai barang bukti.

Kapolda juga memaparkan capaian pengungkapan kasus sejak Januari 2026 hingga berakhirnya Operasi Pekat Anoa. Untuk kasus curanmor, polisi mengungkap 24 kasus dengan 25 tersangka serta mengamankan 100 unit kendaraan. Sementara kasus narkotika mencapai 209 kasus dengan 266 tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 7.661,47 gram sabu, 34,83 gram ganja, dan 125,11 gram tembakau sintetis. Selain itu, terungkap pula dua kasus penggelapan dengan barang bukti lima unit mobil.

Sebanyak 105 kendaraan hasil tindak pidana yang berhasil diamankan kini berada dalam penguasaan polisi. Dari jumlah itu, 62 kendaraan telah berhasil diidentifikasi pemilik sahnya.

“Kendaraan yang telah teridentifikasi pemiliknya dapat dipinjam pakaikan sambil menunggu proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Polda Sultra juga membuka layanan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban curanmor dan ingin mengajukan pinjam pakai kendaraan barang bukti dengan melampirkan dokumen kepemilikan yang sah.

Kapolda menegaskan keberhasilan Operasi Pekat Anoa 2026 merupakan hasil kerja keras personel kepolisian yang didukung partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi.

“Polda Sultra akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *