BURANGA,Matabuton.com-Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menggeledah Kantor KPU Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2023 dan 2024. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen hingga perangkat elektronik.
Kasi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah mengatakan penggeledahan dilakukan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 12.00 Wita dan berakhir pukul 16.35 Wita.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Muna,” kata Hamrullah dalam keterangan resminya, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan serta penetapan izin penggeledahan dari pengadilan yang berwenang. Langkah tersebut bertujuan mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
Dalam proses penggeledahan, tim penyidik memeriksa berbagai dokumen, data, dan perangkat yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah di lingkungan KPU Buton Utara.
“Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang untuk kepentingan penyidikan, antara lain dokumen terkait pengelolaan dan penggunaan dana hibah tahun anggaran 2023 dan 2024, stempel, serta barang elektronik berupa laptop, handphone, dan flashdisk,” ujarnya.
Hamrullah menjelaskan seluruh barang yang diamankan akan diteliti dan dianalisis lebih lanjut untuk menemukan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. Barang bukti tersebut juga akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Ia menegaskan Kejari Muna berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
“Kami akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku dan sepanjang tidak menghambat jalannya proses penyidikan,” tegasnya.
Hamrullah menambahkan kegiatan penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya hambatan berarti selama proses berlangsung.
Hingga kini, Kejari Muna masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan belum mengungkap pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara itu.
















































































