BURANGA,Matabuton.com-Polemik pembatalan Surat Keputusan (SK) pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian kepala sekolah di Kabupaten Buton Utara masih menjadi perbincangan publik. Pasalnya, meski SK pembatalan telah diterbitkan sejak 2 Juni 2026, sejumlah kepala sekolah lama belum kembali menjalankan tugasnya sebagai kepala sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Utara, Muhammad Hardhy Muslim, mengungkapkan adanya kesepakatan yang dihasilkan dalam komunikasi para kepala sekolah terkait tindak lanjut pasca terbitnya SK pembatalan tersebut.
Hardhy mengatakan informasi itu diperolehnya dari pesan grup WhatsApp (WAG) para kepala sekolah yang dikirimkan seseorang kepadanya.
“Ini pesan WAG para Kepala Sekolah yg dikirimkan seseorang ke saya,” tulis Hardhy saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Kamis (11/6/2026).
Dalam pesan tersebut, para kepala sekolah menyepakati beberapa tahapan tindak lanjut.
Pertama, pada Rabu dilakukan konsolidasi sekaligus finalisasi administrasi berupa stempel, penggandaan, dan penyebaran SK Bupati kepada masing-masing pihak yang bersangkutan.
Kedua, pada Kamis para kepala sekolah dijadwalkan mendatangi Dinas Pendidikan untuk memperjelas perubahan data pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Langkah itu merupakan hasil pertemuan mereka dengan Kepala Dinas Pendidikan yang meminta waktu hingga 11 Juni 2026 untuk penyelesaian administrasi.
Ketiga, pada Jumat para kepala sekolah direncanakan kembali ke sekolah masing-masing secara serentak.
Sementara jika masih terdapat kendala di lapangan, persoalan tersebut akan dilaporkan oleh masing-masing sekolah untuk ditindaklanjuti.
Untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait polemik tersebut, media ini telah menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara, Nurtin, melalui WhatsApp.
Namun, di akhir percakapan, Nurtin meminta agar keterangannya terkait persoalan tersebut untuk sementara tidak dipublikasikan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pengembalian kepala sekolah pasca terbitnya SK pembatalan masih terus menjadi perhatian publik, terutama terkait kepastian administrasi dan pelaksanaan tugas kepala sekolah di masing-masing satuan pendidikan

















































































