KENDARI,Matabuton.com-Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra memperkuat sinergitas penegakan hukum melalui Forum Komunikasi yang dikemas dalam kegiatan coffee morning di Aula Dhacara Polda Sultra, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kapolda Sultra Brigjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji dan Kajati Sultra Dr. Sugeng Rianta bersama jajaran pejabat utama Polda maupun Kejati Sultra.
Dalam arahannya, Kapolda Sultra menegaskan pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan kejaksaan untuk menghadirkan sistem penegakan hukum yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Sinergi yang kuat menjadi kunci mewujudkan proses hukum yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” kata Himawan.
Kapolda juga menyoroti pentingnya pelaksanaan putusan pengadilan secara transparan. Menurutnya, kerja sama yang baik antara kepolisian dan kejaksaan harus mampu memberikan manfaat nyata, termasuk mengembalikan hak-hak korban tindak pidana.
Salah satu contoh yang disampaikan adalah mekanisme pinjam pakai barang bukti kendaraan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Melalui mekanisme itu, korban yang kendaraannya telah ditemukan dapat menggunakan kembali kendaraannya selama proses hukum berlangsung tanpa mengganggu kepentingan pembuktian di persidangan.
Sementara itu, Kajati Sultra Sugeng Rianta menekankan pentingnya koordinasi antarpenegak hukum dalam meningkatkan efektivitas penanganan perkara.
Menurut Sugeng, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga harus mampu mengoptimalkan pengembalian kerugian negara melalui mekanisme yang sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Penanganan perkara harus memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat, termasuk melalui optimalisasi pengembalian kerugian negara dan penerimaan negara bukan pajak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam perkara tertentu dimungkinkan adanya penyelesaian melalui mekanisme yang sah, termasuk penerapan denda damai sesuai regulasi yang berlaku. Langkah itu dinilai dapat menekan biaya penanganan perkara sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
Melalui forum tersebut, Polda Sultra dan Kejati Sultra berkomitmen memperkuat koordinasi mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan.
Sinergitas kedua lembaga itu diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Sulawesi Tenggara.
















































































