BURANGA, Matabuton.com-Satreskrim Polres Buton Utara menangkap pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang yang terjadi di Desa Kasulatombi, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, Sabtu (26/9/2026) dini hari.
Terduga pelaku diamankan pada Sabtu (26/9/2026) setelah polisi menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi sekitar pukul 03.30 WITA.
Kasat Reskrim Polres Buton Utara, Iptu La Ode Muhammad Farid mengatakan, terduga pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/61/IX/2026/SPKT/Polres Buton Utara/Polda Sultra, tertanggal 26 September 2026.
“Tim URC Polres Buton Utara bersama personel Polsek Kulisusu Barat bergerak menuju lokasi setelah menerima informasi adanya dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam,” kata Farid.
Menurutnya, berdasarkan hasil penelusuran, terduga pelaku diketahui berada di rumahnya di Desa Kasulatombi. Polisi kemudian mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Mako Polres Buton Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kejadian tersebut, korban berinisial LM (39), warga Desa Kasulatombi, mengalami luka pada bagian bokong dan betis bawah kaki kanan. Korban saat ini masih mendapatkan perawatan di Puskesmas Kulisusu Barat.
Farid menjelaskan, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, peristiwa bermula ketika korban berada di depan rumahnya sekitar pukul 03.30 WITA.
Saat itu, istri korban yang sedang berada di dalam rumah mendengar ketukan pintu. Setelah pintu dibuka, korban terlihat datang, sementara terduga pelaku berada di belakang korban sambil membawa sebilah parang.
“Terduga pelaku kemudian mengayunkan parang ke arah korban sebanyak empat kali. Ayunan pertama mengenai bagian bokong korban, sedangkan ayunan kedua mengenai bagian bawah betis kaki kanan. Dua ayunan berikutnya berhasil dihindari korban,” jelasnya.
Korban kemudian melarikan diri untuk menyelamatkan diri. Dari hasil interogasi awal, kata Farid, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku sebelumnya telah terjadi perselisihan dengan korban.
“Pelaku mengaku sebelumnya sempat dipukul oleh korban sebanyak dua kali, pertama saat berada di acara joget pesta panen dan kemudian kembali dipukul di depan rumah korban,” ungkap Farid.
Menurut keterangan terduga pelaku, setelah dipukul, dirinya kembali ke rumah dan mengambil sebilah parang. Ia kemudian kembali mendatangi korban dan melakukan penganiayaan.
“Pengakuan pelaku, tindakan tersebut dilakukan karena emosi setelah sebelumnya terjadi pemukulan,” ujar Farid.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Buton Utara. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami perkara tersebut dan melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




















































































