Eks Admin SIASN Bantah Pernyataan Kadis Pendidikan Butur: Jangan Salahkan Admin, Mekanismenya Belum Ditempuh

Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKPSDM Buton Utara yang juga mantan Admin Instansi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) dan I-MUT, Sulimin.

BURANGA, Matabuton.com-Polemik pengembalian status kepala sekolah di Kabupaten Buton Utara kembali mencuat. Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKPSDM Buton Utara yang juga mantan Admin Instansi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) dan I-MUT, Sulimin, membantah pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Buton Utara, Nurtin, yang menyebut proses pengembalian data kepala sekolah terkendala karena kesulitan berkomunikasi dengan admin I-MUT.

Sulimin menegaskan dirinya bukan lagi Admin SIASN maupun I-MUT BKPSDM Buton Utara. Menurutnya, saat ini tugas tersebut dijalankan oleh Adlin.

“Kalau disebut Sulimin, perlu saya luruskan. Admin I-MUT maupun SIASN sekarang adalah Adlin. Memang saya pernah menjadi Admin I-MUT, sehingga saya merasa perlu memberikan penjelasan agar informasi yang beredar tidak keliru. Mengenai susahnya komunikasi, saat ini saya sedang di luar daerah karena ada urusan keluarga dan sudah mendapat izin dari pimpinan,” katanya.

Sulimin menjelaskan admin I-MUT tidak memiliki kewenangan mengambil kebijakan kepegawaian. Tugas admin hanya membantu menginput usulan berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sebelum diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Admin I-MUT hanya membantu mengusulkan atau menginput data sesuai keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Setelah itu baru diverifikasi oleh BKN untuk penerbitan pertimbangan teknis (Pertek),” ujarnya.

Ia mengatakan proses pengembalian status kepala sekolah tidak dapat dilakukan sepihak oleh admin karena harus didukung dokumen administrasi dari pejabat yang berwenang.

“Untuk menyelesaikan proses input usulan Pertek, dibutuhkan dokumen rekomendasi atau berita acara dari Pak Sekda dan tim, termasuk SK Tim. Jadi, apa hubungannya dengan admin jika proses dari pejabat yang berwenang belum dilakukan?” katanya.

Sulimin juga menjelaskan bahwa sejak berlakunya Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 dan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2025, pengusulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian kepala sekolah tidak lagi melalui operator maupun Admin I-MUT BKPSDM.

Menurutnya, seluruh usulan kini diproses melalui admin KSPS pada Dinas Pendidikan.

“Alur pengusulannya adalah operator Dinas Pendidikan melakukan input dan mengirim usulan data beserta dokumen melalui KSPS, kemudian masuk ke akun I-MUT PyB dan akun I-MUT BKN untuk diverifikasi sampai terbitnya Pertek. Setelah Pertek terbit, barulah data tersebut masuk ke operator atau admin BKPSDM untuk proses penerbitan SK dan pembaruan data induk kepegawaian,” jelasnya.

Ia juga membantah anggapan bahwa dirinya sulit dihubungi.

“Saya malah dibilang tidak bisa dihubungi, padahal saat ini saya sedang izin,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sulimin menilai persoalan yang terjadi bukan berada pada level admin, melainkan pada belum ditempuhnya mekanisme administrasi oleh pejabat yang berwenang.

Menurutnya, data induk kepegawaian seluruh kepala sekolah telah dikembalikan dan valid di akun ASN masing-masing dua hari setelah SK pembatalan diterbitkan.

“Sebagaimana disampaikan dalam Surat Sekretaris Daerah Nomor 800/580/2026 tertanggal 2 Juni 2026 tentang tindak lanjut hasil audit NSPK BKN, status data kepegawaian akibat berlakunya Keputusan Bupati Nomor 124 Tahun 2026 pada SIASN/I-MUT paling lambat tujuh hari kerja setelah penyampaian surat. Dan ini sudah dilakukan admin secara menyeluruh,” katanya.

Ia mengaku tidak memahami data apa yang dimaksud Dinas Pendidikan jika masih menyebut proses pengembalian kepala sekolah belum selesai.

“Proses itu tidak akan tuntas selama Kepala Dinas Pendidikan sebagai penanggung jawab teknis tidak melapor kepada Sekda selaku PyB untuk dilakukan evaluasi dalam rangka pelaksanaan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian kepala sekolah secara administratif. Baru kemudian seluruh dokumen usulan dapat diproses melalui KSPS dan I-MUT,” ujarnya.

Sulimin juga mengungkapkan hingga saat ini data yang diproses baru mencakup 64 kepala sekolah berstatus Pelaksana Tugas (Plt), belum seluruh kepala sekolah definitif yang terdampak pembatalan SK.

“Seharusnya diajukan seluruh data sesuai mekanisme, setelah dikurangi yang pensiun dan meninggal dunia. Kalau prosedur itu ditempuh, prosesnya bisa selesai seluruhnya. Jangan pekerjaan yang sebenarnya sederhana justru dipersulit,” katanya.

Ia mengingatkan agar persoalan tersebut segera diselesaikan karena dikhawatirkan berdampak terhadap pelayanan kepegawaian Pemerintah Kabupaten Buton Utara.

Sulimin bahkan mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab apabila pelayanan kepegawaian daerah sampai dikenai sanksi administratif oleh BKN akibat persoalan yang belum diselesaikan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan dan BKPSDM Kabupaten Buton Utara belum memberikan tanggapan atas penjelasan yang disampaikan Sulimin. Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, media ini masih berupaya meminta konfirmasi dari kedua pihak tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *