Bupati Buton Utara Minta Kadis Pendidikan Segera Jalankan Rekomendasi BKN Soal Kepala Sekolah

BURANGA, Matabuton.com-Bupati Buton Utara, Afirudin Mathara, meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pembatalan pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian kepala sekolah.

Hal itu disampaikan Afirudin saat diwawancarai wartawan usai menghadiri rapat paripurna istimewa HUT Butur di Aula Kantor DPRD Kabupaten Buton Utara, Rabu (1/7/2026).

“Ya segera dijalankanlah. Kita tidak bisa melawan aturan,” kata Afirudin.

Afirudin menegaskan, keputusan membatalkan SK pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian kepala sekolah dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap rekomendasi BKN.

“Sesuai arahan BKN dalam suratnya, ya kita laksanakan,” ujarnya.

Ketua DPC Gerindra Buton Utara itu menjelaskan, setelah SK pemberhentian kepala sekolah dibatalkan, maka secara administrasi SK pengangkatan sebelumnya kembali berlaku.

“SK pembatalan itu kan, sesuai surat BKN hanya kami diminta untuk membatalkan dan mengusulkan kembali. Logika hukumnya, secara administrasi negara, karena SK pemberhentiannya saya sudah batalkan maka otomatis SK pengangkatannya yang lalu berlaku kembali,” jelasnya.

Terkait masih adanya sejumlah kepala sekolah yang tercatat berstatus Pelaksana Tugas (Plt) dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Afirudin menduga status tersebut merupakan kelanjutan dari jabatan sebelumnya.

“Yang saya tau ada beberapa sekolah yang dulu memang Plt. Yang lama secara otomatis menjabat kembali,” katanya.

Menurut Afirudin, bagi kepala sekolah yang sebelumnya berstatus definitif, maka setelah SK pembatalan diterbitkan mereka kembali menjabat sebagai kepala sekolah definitif di sekolah asalnya.

“Kalau yang definitif kembali semula menjabat sebagai kepala sekolah definitif di sekolahnya semula,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Buton Utara telah menerbitkan SK Bupati Nomor 124 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut rekomendasi BKN untuk membatalkan sejumlah SK pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian kepala sekolah yang dinilai tidak sesuai ketentuan manajemen ASN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *