Polres Buton Utara Mulai Selidiki Dugaan Pengubahan Karya Jurnalistik Sibersultra.com, Terlapor Dipanggil 2 Juli

BURANGA, Matabuton.com-Penanganan perkara yang dilaporkan oleh media Sibersultra.com terkait dugaan pengubahan, pengeditan judul, serta publikasi ulang karya jurnalistik tanpa izin kini mulai memasuki tahap penyelidikan di Polres Buton Utara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Sibersultra.com, Laode Harmawan, yang menyebut bahwa pihak kepolisian telah mulai melakukan langkah-langkah awal dalam penanganan laporan tersebut.

“Iya, saat ini sudah masuk tahap penyelidikan. Pemanggilan untuk klarifikasi terhadap pihak terlapor telah dilayangkan hari ini dan jadwal pemeriksaan terlapor dijadwalkan pada tanggal 2 Juli,” ujar Laode Harmawan, Selasa (30/6/2026).

Perkara ini bermula dari dugaan tindakan yang dilakukan oleh pihak bernama Abisukra yang diduga telah mengedit, mengubah judul, lalu mempublikasikan ulang salah satu karya jurnalistik milik Sibersultra.com dengan menambahkan label “HOAKS”, yang menurut pelapor dilakukan tanpa dasar, mekanisme, maupun proses klarifikasi yang dianggap semestinya.

Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa laporan tersebut diajukan untuk memperoleh kepastian hukum dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai kuasa hukum pelapor, Laode Harmawan meminta agar penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Buton Utara menjalankan proses penanganan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga perkara dapat memperoleh kepastian hukum dalam waktu yang proporsional.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penanganan dilakukan secara profesional serta terbuka agar status hukumnya menjadi jelas dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Buton Utara agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial serta bijak dalam menyebarkan atau memodifikasi informasi, khususnya yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

Kuasa hukum menambahkan bahwa seluruh pihak tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan dan keputusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Pimpinan Redaksi Sibersultra.com, Asman, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Buton Utara yang telah menindaklanjuti laporan tersebut melalui tahapan penyelidikan dan klarifikasi.

Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh bukan semata persoalan perbedaan pendapat terhadap sebuah pemberitaan, melainkan untuk menjaga marwah karya jurnalistik dan memastikan setiap pihak menggunakan hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme keberatan secara proporsional dan sesuai aturan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menaruh harapan agar penanganan dilakukan secara profesional, objektif, serta transparan. Kami percaya penyidik akan bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan opini yang berkembang di ruang publik,” ujar Asman yang juga selaku ketua PPWI Butur ini.

Kepada pihak Abisukra, Asman menyampaikan bahwa Sibersultra.com tetap membuka ruang komunikasi dan menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan terhadap pemberitaan.

“Jika terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, terdapat mekanisme yang dapat ditempuh secara baik dan sesuai ketentuan. Namun pelabelan atau penyebaran ulang suatu karya jurnalistik dengan penilaian tertentu tanpa dasar yang jelas berpotensi menimbulkan persepsi publik yang keliru. Kami berharap semua pihak menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk lebih bijak dalam bermedia dan menghormati etika komunikasi publik,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *