LSM Perisai Polisikan Dugaan Korupsi dan Mafia Anggaran APBD 2026 di Buton Utara, Soroti Siltap Desa Enam Bulan Mandek

BURANGA, Matabuton.com-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemersatu Barisan Anti Korupsi (Perisai) DPD Kabupaten Buton Utara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan praktik mafia anggaran dalam pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2026 ke Polres Buton Utara pada, Selasa (30/6/2026).

Laporan tersebut dipicu belum dibayarkannya Penghasilan Tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa selama enam bulan berturut-turut. Padahal, anggaran Siltap disebut telah dialokasikan dalam APBD 2026 melalui pos Alokasi Dana Desa (ADD).

Ketua LSM Perisai DPD Buton Utara, Alwin Hidayat, menegaskan Siltap merupakan hak yang wajib dibayarkan setiap bulan dan tidak boleh ditunda tanpa dasar yang jelas.

“Anggaran Siltap sudah dikunci dalam APBD 2026 melalui ADD. Namun hingga saat ini, perangkat desa belum menerima haknya selama enam bulan berturut-turut,” kata Alwin saat diwawancarai wartawan di salah satu Warkop di Buton Utara, Rabu (1/7/2026).

Ia mengacu pada Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a disebutkan pemerintah daerah mengalokasikan ADD Tahap I sebesar Rp24.226.982.290 atau sekitar 7 persen untuk ADD rutin.

LSM Perisai juga mengkritik alasan Pemerintah Kabupaten Buton Utara yang sebelumnya menyatakan pembayaran Siltap masih menunggu pencairan Dana Bagi Hasil (DBH).

Menurut Alwin, alasan tersebut patut dipertanyakan karena ADD juga bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah disalurkan pemerintah pusat ke kas daerah.

“Kalau DAU sudah masuk, mengapa Siltap yang menjadi hak perangkat desa justru tidak dibayarkan? Kondisi ini patut diduga telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran,” tegasnya.

Atas dasar itu, LSM Perisai menduga terdapat penggunaan anggaran ADD rutin yang tidak sesuai peruntukan. Dugaan tersebut, menurut mereka, perlu didalami oleh aparat penegak hukum terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan APBD, termasuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Buton Utara.

Alwin menilai keterlambatan pembayaran Siltap telah berdampak serius terhadap kondisi ekonomi perangkat desa sekaligus mengganggu pelayanan publik di seluruh desa di Kabupaten Buton Utara.

Dalam laporannya, LSM Perisai meminta Polres Buton Utara segera menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional, transparan, dan tuntas. Mereka juga meminta penyidik memanggil serta memeriksa pimpinan dan anggota Banggar DPRD Buton Utara, TAPD, khususnya Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), untuk mengusut pengelolaan anggaran ADD.

Selain itu, LSM Perisai mendesak penyidik menelusuri aliran dana ADD rutin sebesar Rp24,2 miliar yang menurut mereka seharusnya diprioritaskan untuk pembayaran Siltap sesuai Perbup Nomor 9 Tahun 2026.

“Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami meminta aparat penegak hukum menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Alwin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *