Polres Buton Utara Tahan 2 Tersangka Penganiayaan Saat Bentrok di Dinas Pendidikan

BURANGA,Matabuton.com-Polres Buton Utara bergerak cepat menangani kasus dugaan penganiayaan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara. Dua orang yang diduga terlibat dalam bentrokan tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (24/6/2026) ketika aksi penyampaian aspirasi di Kantor Dinas Pendidikan diwarnai ketegangan antara dua kelompok massa yang memiliki pandangan berbeda. Situasi yang semula berlangsung kondusif kemudian memanas hingga berujung bentrokan dan menyebabkan korban luka.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satreskrim Polres Buton Utara langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terlibat.

Hasilnya, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial A (40) dan MR (30). Keduanya resmi ditahan pada Kamis (25/6/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Buton Utara AKBP Totok Budi S., melalui Kasat Reskrim IPTU La Ode Muh. Farid mengatakan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan setelah menerima laporan terkait insiden tersebut. Dari hasil pemeriksaan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan,” kata Farid saat dikonfirmasi via WhatsAppnya Kamis, (25/6/2026).

Ia menegaskan Polres Buton Utara berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa memandang latar belakang pihak yang terlibat.

“Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Farid juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan cara-cara damai dalam menyampaikan aspirasi dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik maupun mengganggu ketertiban umum.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Penyampaian pendapat merupakan hak setiap warga negara, namun harus dilakukan dengan cara yang tertib dan sesuai aturan,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Buton Utara. Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi berkas penyidikan dan mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.

Pihak kepolisian memastikan situasi kamtibmas di Kabupaten Buton Utara pascakejadian tersebut dalam kondisi aman, terkendali, dan kondusif. Polisi juga terus melakukan langkah-langkah preventif guna mencegah terjadinya konflik lanjutan di tengah masyarakat.

Sebelumnya, bentrokan terjadi saat aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan Buton Utara yang melibatkan dua kelompok massa dengan pandangan berbeda terkait penyegelan kantor. Insiden tersebut mengakibatkan dua orang mengalami luka dan harus mendapatkan penanganan medis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *