BURANGA,Matabuton.com-Anggota DPRD Buton Utara dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sairman Sahadia, menanggapi penjelasan Pemerintah Kabupaten Buton Utara terkait polemik pengembalian kepala sekolah yang disampaikan melalui Kepala Dinas Kominfo.
Sairman mengatakan, terdapat satu poin yang masih perlu mendapat penjelasan secara rinci, yakni terkait proses pengusulan kepala sekolah melalui aplikasi KSPSTK jalur nonreguler.
Dalam penjelasan Pemda disebutkan bahwa pada 6 April 2026 terdapat 28 kandidat yang diusulkan sebagai kepala sekolah. Selanjutnya, pada 9 April 2026, rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dikirim kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dari usulan tersebut, 14 orang memperoleh pertimbangan teknis (pertek) pengangkatan sebagai kepala sekolah, sedangkan 14 orang lainnya memperoleh pertek pemberhentian sebagai kepala sekolah.
Menurut Sairman, rangkaian proses itulah yang perlu diperjelas kepada publik.
“Point ini yang perlu diperjelas, runutannya seperti apa. Kenapa sampai muncul pertek setelah dilakukan pengangkatan kepala sekolah pada tahun 2025 kemarin. Itu yang akan kita minta penjelasannya dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP),” tulis Sairman dalam keterangan persnya Sabtu, (27/6/2026).
Ia menegaskan, DPRD akan mengagendakan RDP setelah memperoleh arahan dari pimpinan DPRD dan undangan resmi diterbitkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, hasil pencermatan di lapangan menunjukkan masih ada beberapa hal yang dinilai janggal sehingga perlu dibahas secara terbuka bersama pihak-pihak terkait.
“Masih ada beberapa hal lain yang menjadi kejanggalan. Karena itu tidak tepat jika saat ini kita saling menjawab melalui media. Semua akan kita perjelas dalam forum resmi,” ujarnya.
Selain itu, Sairman mengatakan DPRD juga akan meminta penjelasan mengenai keabsahan administrasi pendidikan, termasuk surat keterangan lulus maupun ijazah siswa yang diduga masih ditandatangani oleh kepala sekolah yang pengangkatannya telah dibatalkan sejak 2 Juni 2026.
“Kami juga akan memperjelas soal keabsahan administrasi, baik surat keterangan lulus maupun ijazah siswa yang diduga masih ditandatangani oleh kepala sekolah yang sudah dibatalkan sejak 2 Juni kemarin,” katanya.
Sairman menambahkan, DPRD tidak hanya menyoroti persoalan kepala sekolah. Sejumlah persoalan lain juga telah menjadi perhatian lembaga legislatif, di antaranya insentif dokter yang belum dibayarkan sejak 2025.
“Semua persoalan itu sudah masuk di DPRD dan akan segera kami tindak lanjuti setelah ada arahan serta petunjuk teknis dari pimpinan. Sesuai ketentuan, surat panggilan atau undangan rapat ditandatangani oleh Ketua DPRD atau pimpinan DPRD lainnya,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, Sairman berharap berbagai persoalan yang terjadi di Buton Utara dapat segera diselesaikan agar tidak terus berkepanjangan.
“Harapan saya sebagai anak daerah, kisruh yang ada ini cepat kita tuntaskan sehingga tidak berkepanjangan. Menjelang Hari Ulang Tahun Buton Utara ke-19, mari kita jadikan momentum ini sebagai evaluasi perjalanan daerah agar Buton Utara menjadi semakin baik,” pungkasnya.

















































































